BACA JUGA:
Padangsidimpuan, KoranM24 – Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga orang pemuda berinisial, DIS (20), ID (19), dan RS alias J (25), pada Selasa (21/04/2026) lalu.
Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik mahasiswa bernama, Afdan Fikri (21), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Bengkel, Kota Padangsidimpuan.
DIS merupakan warga Jalan SM Raja, Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan ID dan RS merupakan warga Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, Jumat (24/04/2026) kepada awak media menjelaskan, peristiwa hilangnya motor Afdan ini terjadi pada Selasa (14/4/26) malam.
“Saat itu, korban (Afdan) sedang berkunjung ke kos-kosan saksi atas nama Putri Handayani Harahap di Jalan Teuku Umar, Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang,” kata Kasat.
Afdan, lanjut Kasat, memarkirkan motor bernomor polisi BB 4178 FV itu di parkiran kos. Saat Afdan ingin pulang dari kos tersebut, ia mendapati motornya sudah raib dari parkiran.
“Korban sudah berupaya mencari motornya di sekitar tempat kejadian. Akan tetapi, korban tetap tidak dapat menemukan sepeda motor miliknya,” jelas Kasat.
Atas kejadian ini, Afdan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Afdan pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan.
Berangkat dari laporan itu, Tim Opsnal Resmob bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan pelapor, saksi-saksi, dan analisa TKP, para pelaku diidentifikasi sebanyak tiga orang laki-laki.
Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, Tim Opsnal Resmob bergerak ke sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat memimpin langsung kegiatan ini, bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, Tim langsung mengamankan dua orang pemuda yang tak lain ialah, DIS dan ID.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor milik Afdan bersama rekan lainnya yaitu, RS. Kemudian, Tim melakukan pengembangan terhadap RS.
RS yang akhirnya diamankan di Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan ini, juga mengakui perbuatannya ikut serta melakukan pencurian motor milik Afdan.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kami menyita dua unit ban motor yang diduga milik korban dari kos terduga pelaku RS,” imbuh Kasat.
Dari pengakuan RS, motor milik Afdan sudah dipreteli dan akan dijual satu-persatu. Setelahnya, petugas membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat menerangkan, dari pemeriksaan mendalam terhadap ketiga terduga pelaku, mereka mengaku sudah merencanakan jauh hari sebelumnya. DIS dan ID mengaku mendorong motor korban dari parkiran.
“Sedangkan terduga pelaku RS menunggu di depan Gang. Setelah berhasil ke luar dari parkiran kos, terduga pelaku RS juga ikut membantu mendorong motor tersebut,” pungkas Kasat menutup.






