PADANGSISIMPUAN, KoranM24 – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan dua pria petani berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Keduanya adalah KS (33), warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Sedangkan seorang pria lagi berinisial, ISS (33), warga Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Dari operasi yang berlangsung di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, pada Senin (08/06/2026) itu, polisi juga berhasil menyita sabu seberat sekitar 25,15 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, uang tunai, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, Jumat (12/06/2026) malam menjelaskan bahwa, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Halongonan.
“Informasi itu kemudian langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Philip.
Dan ternyata, hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kawasan Simpang Kebun RM, Desa Sipaho. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial, KS.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,15 gram di dalam bagasi sepeda motor milik KS.
“Barang itu ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang digunakan tersangka (KS),” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, KS mengaku sabu tersebut berkaitan dengan ISS. Ia juga mengaku diminta untuk mengantar sabu kepada pembeli dengan imbalan uang apabila berhasil melakukan beberapa kali pengantaran.
“Keterangan inilah yang kemudian kami dalami untuk melakukan pengembangan dan mencari keberadaan orang yang disebutkan,” ujar Philip.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ISS di sebuah pondok milik warga yang berada di Desa Sipaho. Saat digeledah, polisi menemukan tas sandang hitam yang berisi plastik asoy warna hitam berisi beberapa paket sabu.
“Dari tersangka ISS, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit handphone,” ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ISS diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi masih mendalami sumber barang dan jaringan di atasnya.
“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami kejar sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Kasat menambahkan, Polres Tapsel akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama di wilayah yang terindikasi menjadi titik transaksi.
“Kami tidak ingin narkoba merusak masyarakat, terutama generasi muda di desa-desa. Karena itu, setiap informasi yang masuk akan kami respons secara serius, terukur, dan profesional,” pungkasnya.








