Kriminal

Aktivitas Judi Tembak Ikan GBM99, Kuasai Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Aparat Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Para Pelaku

×

Aktivitas Judi Tembak Ikan GBM99, Kuasai Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Aparat Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Aktivitas judi jenis mesin tembak ikan merk GBM99 (foto: Ist/koranm24)

MEDAN, KoranM24- Aktivitas judi jenis mesin tembak ikan merk GBM99 kian merebak hingga menguasai wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ironisnya, aparat penegak hukum seakan tidak berdaya menghadapi para pelaku bisnis ilegal tersebut.

Salah satu warga di lokasi berinisial JK, mengatakan, bahwa ia dan warga lain sudah sangat resah akan aktivitas kegiatan judi tersebut. Warga di lokasi, sampai saat ini masih dibuat heran belum adanya tindakan dari pihak kepolisian.

“Kami sebagai warga di Medan Utara, sudah sangat resah atas maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan merek GBM99 ini, khususnya di Pasar V Jalan Veteran/Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang”,sebut JK, kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurut JK, fenomena yang dilihatnya setiap hari itu (judi), seolah menunjukkan jika aparat penegak hukum (APH), seakan tidak berdaya dan bahkan tidak mampu menghadapi atau menangkap para pelaku bisnis haram tersebut.

“Bos besarnya bernama Absen, pengelolanya biasa dipanggil Cici, warga Titipapan Medan Marelan, dan orang lapangannya bernama Anto Rembo, diketahui Anto tersebut merupakan manager disalah perusahaan transportasi yang berada di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, mereka seakan kebal hukum tanpa pernah disentuh oleh aparat penegak hukum bang”ucapnya.

Bahkan JK, juga menyebut bahwa lokasi perjudian mesin tembak ikan merek GBM99, terletak dibeberapa titik lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Adapun sejumlah titik lokasi itu diantaranya,

Pasar 5 Helvetia , Pasar 8 helvetia, Pasar 9 Helvetia, Pasar 10 Helvetia, Pasar 2 Marelan Timur Linkungan 36, 2 titik, pinggir sungai Titi papan 3 titik, Simpang dobi 2 titik, Belawan 3 titik.

Hamparan 3 titik dan Martubung depan SPBU.

“Kami sebagai warga meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, untuk segera bertindak dan membasmi praktek judi mesin tembak ikan merk GBM99, yang saat ini sudah marak di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,”pintanya.

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (2/8/2026) melalui chat aplikasi WhatsApp, belum memberikan jawaban.