Jakarta, KoranM24 – Kejadian penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah sangat dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peta persaingan Alfamart dan Indomaret dan KDMP mulai bersinggungan. Alfamart dan Indomaret tidak hanya mengandalkan keunggulan jumlah gerai, tetapi juga berlomba melakukan ekspansi ke dalam berbagai sub-merek untuk menjangkau segmen pasar dan gaya hidup yang lebih spesifik.
Sejauh ini, ekspansi gerai tetap menjadi fondasi utama kedua pemain, Alfamart pada tahun 2026, fokus ekspansi bergeser ke luar Pulau Jawa, menargetkan penambahan sekitar 800 gerai baru. Secara total, per kuartal III-2025 jumlah gerai Alfamart mencapai 20.925. Indomaret, target ekspansi lebih agresif di periode yang sama, dengan 1.000 gerai baru pada 2025 dan telah memiliki 23.441 gerai (per kuartal III-2025).
Jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Bahkan, jumlah gerai kedua perusahaan tersebut disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.
Perbandingan produk antara Alfamart, Indomaret dan KDMP menunjukkan bahwa dari sisi produk-produk kebutuhan pokok sehari-hari, ketiganya memiliki tumpang tindih yang sangat besar. Pembeda mendasarnya, KDMP memiliki misi sosial dan fungsi ekonomi yang lebih luas. Dari segi produk, KDMP secara sadar dirancang menjual barang-barang kebutuhan yang sama dengan dua raksasa ritel modern itu.
KDMP adalah entitas dengan fungsi ganda. KDMP tidak hanya menjadi gerai ritel, tetapi juga ujung tombak program pemberdayaan ekonomi desa dengan dukungan penuh negara. Singkatnya, KDMP adalah pesaing yang tidak hanya menjual barang, tetapi juga membawa misi serta dukungan kebijakan yang tidak bisa ditiru oleh Alfamart atau Indomaret.
Meskipun pemerintah menyatakan mendorong kolaborasi, kebijakan dan rancangan fungsional KDMP secara fundamental menggeser lanskap persaingan ritel di tingkat desa. Jumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 16 Mei 2026, lalu adalah 1.061 unit. Lokasi peresmian di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Acara ini menjadi simbol dimulainya operasional koperasi secara nasional.
Target awal sebenarnya 1.300 unit, namun diubah menjadi 1.061 karena beberapa belum siap dan permintaan Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara. Alasan di balik angka tersebut karena Presiden Prabowo menyukai angka 8 (1+0+6+1 = 8). Sebaran Unit: 530 unit di 7 kabupaten Jawa Timur dan 531 unit di 8 kabupaten/kota Jawa Tengah. Target kedepannya dari 1.061 ini, akan “melonjak” menjadi 20.000 hingga 30.000 unit yang beroperasi penuh pada Agustus 2026.
KDMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Koperasi tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.
Keberadaan KDMP untuk menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.
Seluruh usaha yang dijalankan KDMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya secara langsung.
Karena itu, KDMP dapat menjadi instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai kelompok usaha besar.
Meskipun didukung penuh oleh pemerintah, KDMP bukannya tanpa tantangan. Beberapa pengamat meragukan kesiapan KDMP untuk bersaing secara profesional.
Banyak kasus koperasi di Indonesia yang gagal karena pengelolaan yang tidak profesional. Potensi Pemindahan aktivitas ekonomi berisiko hanya memindahkan aktivitas belanja dari usaha yang sudah ada ke koperasi, tanpa menciptakan nilai ekonomi baru secara signifikan. Program yang digerakkan dari pemerintah pusat berisiko kurang memiliki rasa kepemilikan dan inisiatif dari masyarakat dibandingkan model yang tumbuh dari bawah.
Begitupun KDMP berpotensi akan menyebabkan banyak pihak yang terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.
Dorongan untuk mengevaluasi keberadaan ritel modern dan mewacanakan penghentian izin baru di desa merupakan pemicu persaingan paling nyata. Dengan alasan proteksionisme jelas membatasi ruang gerak ekspansi gerai ritel modern.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terus dimainkan. Regulasi ini akan dipakai pemerintah sebagai alasan mencegah dominasi pelaku usaha besar yang dinilai dapat merugikan rakyat.
Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri.







