PEMATANGSIANTAR, KoranM24- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar Minggu 24 Mei 2026 malam, meringkus seorang pelaku pengedar narkoba berinisial DMP (41) di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,35 gram turut diamankan polisi.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, lalu personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan kelokasi, dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi.
Dari pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 paket jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.35 gram. Kepada polisi pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”ujar Irwanta Sembiring, Kamis (28/5/2026).






