Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kab.Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dinihari kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (18/9/2026) pagi mengatakan, pelaku yakni AO (25) warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kec.Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.
Personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ungkap Rafli
Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka,” pungkas Rafli.






