Deliserdang,KoranM24-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial S Alias I (56), pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa, (14/08/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandugan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) blok plastik klip kecil, 1 (satu) buah sekop plastik kecil, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Terduga pelaku kemudian diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan” ungkap Kapolres Sabtu (1/8/2026)
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Deli Serdang yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolresta.






