PADANGSIDIMPUAN, KoranM24 – Seorang pria berinisial, RH (30), kini harus mendekam di sel tahanan usai dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No.01/2023 tentang KUHP.
Warga Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu dibekuk berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/333/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, Kamis (18/06/2026) menjelaskan, peristiwa Curat ini terjadi pada Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasi pencurian berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari.
Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah, Lia Eryanty Hasibuan (25), yang juga merupakan Kepala Unit PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan. Saat kejadian, warga Pasar Ipuh, Barumun, Kabupaten Padang Lawas itu, sedang berada di kantor unit yang sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.
“Ketika hendak bangun, korban melihat seorang pria berpakaian kaos hitam dan menggunakan helm sedang mengacak-acak kamar mereka yang juga berfungsi sebagai kantor PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan,” ujar Hasiholan dalam rilis resmi yang diterima wartawan.
Melihat kejadian itu, korban langsung membangunkan salah seorang saksi, Nurhotima Ritonga, untuk mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang.
“Barang-barang yang hilang antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2780 ANJ atas nama PT Mitra Bisnis Medan, satu unit handphone Samsung A03S, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu,” urai Kasat.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24,5 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku diduga seorang pria yang tak lain adalah, RH,” katanya.
Pada Rabu (17/06/2026), Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, RH sedang berada di Jalan Jenderal Besar Sudirman, Kota Padangsidimpuan.
Dari informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan RH tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, RH mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok bagian belakang bangunan dan masuk melalui seng yang telah dibuka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Samsung warna hitam ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Hasiholan.
Terakhir, Kasat mengimbau kepada segenap masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pada malam hingga dini hari. Pastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman sebelum beristirahat.
“Pasang kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tukas Kasat menutup.






