PADANGSIDIMPUAN, KoranM24 – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No.01/2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan ini, dua pria dewasa yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial EDZ (37), warga Jalan Sutan Hasanuddin Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Selatan.
Serta rekannya, MA alias AG (41), warga Desa Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/338/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dalam rilis resmi yang diterima awak media, Kamis (18/06/2026), Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan, saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat mengurai, peristiwa pencurian sendiri, terjadi pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah toko sandal dan sepatu yang berada di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Korban berinisial ASH (31), yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Gang Surya, Kota Padangsidimpuan, saat itu hendak membuka tokonya. Namun, sesampainya di lokasi, korban mendapati seluruh barang dagangan sudah dalam keadaan berantakan.
“Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa, berbagai jenis sandal, berbagai jenis tas, berbagai jenis ikat pinggang, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 4 warna silver miliknya telah raib,” jelas Kasat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua orang pria tak dikenal masuk ke dalam toko di hari yang sama sekitar pukul 03.30 WIB dan mengambil barang-barang tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp20.670.000 dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
Hasiholan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob melalui keterangan pelapor, para saksi, serta analisis tempat kejadian perkara, akhirnya identitas kedua pria tersebut berhasil diidentifikasi.
Di hari yang sama pula, Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa, salah seorang pelaku, MA alias AG, sedang berada di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut. Kemudian, Tim Resmob langsung bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA alias AG.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan (MA alias AG) mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa, ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EDZ,” cetusnya.
Berbekal pengakuan tersebut, lanjut Kasat, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, EDZ sedang berada di Pasar Halmahera.
Alhasil, Tim Resmob pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan EDZ. Saat diperiksa, EDZ juga mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama MA alias AG.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Hasiholan.
Kasat merinci, dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver dan 39 buah ikat pinggang warna hitam yang semuanya diduga hasil curian serta satu rekaman CCTV.
Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat usaha maupun rumah masing-masing.
“Jangan ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.






