KriminalDaerahPadangsidimpuan

Kembali Terjebak Dalam Pusaran Narkotika, Residivis Ditangkap dengan 4,19 Gram Sabu

×

Kembali Terjebak Dalam Pusaran Narkotika, Residivis Ditangkap dengan 4,19 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti 30 paket sabu dengan berat bruto 4,19 gram yang berhasil disita dari seorang residivis berinisial, FAM alias B, yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: KoranM24)

Padangsidimpuan, KoranM24 – Aksi seorang residivis atau mantan narapidana kasus narkotika berinisial, FAM alias B (39), yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu, akhirnya berhasil digagalkan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Warga Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ini kini ditahan polisi karena diduga kembali terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Minggu (26/07/2026) sore, membenarkan penangkapan FAM.

Kasat menjelaskan, penangkapan FAM bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Sutan Sinomba, Kelurahan Hutaimbaru, pada Sabtu (25/07/2026) siang.

“Saat melakukan penyelidikan di lokasi, kami akhirnya mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan, tepatnya di tepi jalan,” ungkap Kasat.

Pria tersebut, mengaku berinisial, FAM. Ketika dilakukan penggeledahan, kata Juli, pihaknya menemukan dompet kain setelah diperiksa berisi kresek hitam yang di dalamnya terdapat plastik berisikan 30 paket sabu dengan berat bruto 4,19 gram di sampingnya.

“Selain itu, dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat itu, kami juga menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong di kantong celana sebelah kanannya,” rinci Kasat.

Saat diinterogasi, lanjut Kasat, FAM mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial, R warga Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini, petugas masih mendalami keberadaan dan keterlibatan R.

“Kini, tersangka (FAM) berikut seluruh barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.