BACA JUGA:
Padangsidimpuan, Koran M24 – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan, meringkus pelaku kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial AA alias Kapten (30) warga Silayang-layang Jalan Merdeka Gg Masjid, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
AA (pelaku) diringkus polisi usai melakukan aksi kejahatan perampokan terhadap Muan Nasution (korban), pada Senin (13/4/2026) sekira Pukul 04.30 WIB, ketika korban hendak menunaikan sholat ke Masjid. Pagi itu, dengan mengendarai sepedamotor, dari rumahnya korban melaju hendak pergi ke masjid Jalan H Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Namun diperjalanan, pelaku menghadang korban dan mendorongnya hingga korban terjatuh. Disitu, pelaku mengambil paksa uang milik korban dari dalam saku jas yang dikenakan korban. Korban yang ketakutan karena dibawah ancaman pelaku, terpaksa harus merelakan uang miliknya diambil paksa oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 7,4 juta dan mengalami luka dikepala, hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, mengatakan pelaku telah berhasil ditangkap pada Minggu (3/5/2026).
“Tersangka kini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,terang AKP H Naibaho.






