PadangsidimpuanHeadline

Nekat Edarkan Ganja Demi Rp300 Ribu, Pria 37 Tahun Diciduk Polisi

×

Nekat Edarkan Ganja Demi Rp300 Ribu, Pria 37 Tahun Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti ganja dengan total berat bruto 4.450 Gram atau 4,45 Kg yang berhasil disita Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial, R. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan/KoranM24)

Padangsidimpuan, KoranM24 – Hanya gara-gara tergiur uang Rp300 ribu, seorang pria berinisial, R (37) warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diduga nekat edarkan narkotika jenis ganja seberat 4,45 Kg.

Beruntung, kenekatan pria itu digagalkan Tim dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. R ditangkap di salah satu warung kopi yang berada di Kelurahan Tano Bato. Usai dibekuk, R mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial, T yang masih dalam penyelidikan.

“Apabila tersangka (R) berhasil menjual ganja tersebut, maka ia memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, dalam rilis pers yang diterima wartawan, pada Jumat (24/4/26) siang.

Sebelumnya, Kasat mengungkapkan, penangkapan terhadap R, bermula dari adanya laporan terkait peredaran ganja di belakang salah satu warung kopi di Kelurahan Tano Bato. Maka, pada Sabtu (18/4/26) sore, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyisiran di lokasi.

“Disaksikan Kepala Lingkungan setempat, kami melakukan penindakan terhadap pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan, tepatnya di belakang warung kopi,” imbuh Kasat.

‎Pada saat personel melakukan penindakan, lanjut Kasat, petugas menemukan satu paket dibalut lakban kuning yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja di samping pria yang tak lain adalah, R tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan tujuh paket dibalut lakban kuning yang juga di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja di dalam fiber warna putih terletak di warung kopi milik R.

Lalu, petugas juga menemukan dua ball dibalut kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang disembunyikan di balik bangku belakang warung kopi.

Serta, ditemukan juga tiga ball dibalut kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang disembunyikan di balik meja belakang warung kopi.

“Dari lima ball ganja yang ditemukan, berat bruto-nya sekitar 3.900 Gram. Dan dari delapan bungkus paket ganja yang dibalut lakban kuning berat bruto-nya 550 Gram. Total, ganja yang diamankan 4.450 Gram atau 4,45 Kg,” rinci Kasat.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain dari R di antaranya, satu unit Handphone warna hitam, dua buah kantong plastik warna putih, dan satu unit fiber warna putih.

“Kini, tersangka beserta barang bukti ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat menutup.