BACA JUGA:
Padangsidimpuan, KoranM24 – Berkat ‘nyanyian’ seorang terduga pengedar ganja seberat 4.450 Gram atau 4,45 Kg berinisial, R (37), Tim dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan akhirnya menangkap sang bandar berinisial, TN alias T (45), pada Minggu (19/04/2026) pagi.
Sebelumnya, polisi telah membekuk R yang merupakan warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Sabtu (18/04/2026) malam di salah satu warung kopi. Sementara TN, diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, ke awak media, Sabtu (25/04/2026) siang menjelaskan bahwa, penangkapan TN merupakan hasil pengembangan keterangan dari R, yang lebih dulu ditangkap.
“Kebetulan, TN saat itu juga sedang berada di warung kopi di Kelurahan Tano Bato, tempat yang sama R ditangkap,” jelas Kasat.
Saat diinterogasi, TN menerangkan bahwa, dirinya menyimpan plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang terletak 15 Meter tak jauh darinya. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan.
“Benar saja, kami mendapati plastik hitam yang isinya narkotika jenis ganja dengan berat bruto 100 Gram. Menurut TN, ia memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial, To yang masih dalam penyelidikan,” tambah Kasat.
Selain ganja, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, satu unit Handphone warna hitam milik TN. Kini, TN beserta barang bukti talah diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap, kiranya setiap elemen masyarakat dapat berperan serta dan selalu bekerjasama dengan Polres Padangsidimpuan memberantas narkoba. Manfaatkan Call Centre 110 dalam mendukung pengungkapan kasus narkoba ini,” pungkasnya.
Atas pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja ini, segenap lintas elemen maupun tokoh masyarakat turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Padangsidimpuan, khususnya Sat Resnarkoba.






