Deliserdang,KoranM24-Sidang pengucapan putusan pidana dalam kasus Pembunuhan siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) digelar di ruang sidang IV Selasa (4/8/2026) sekira pukul 14.20 WIB. Sidang terakhir ini dipimpin Hakim

Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus beserta Hakim anggota lainnya.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Anastasya dan Nara Palentina Naibaho beserta dua Penasehat Hukum dari dua terdakwa AS alias A dan MH Alias H.
Terlihat juga pihak dari keluarga korban Muhammad Ilham, hadir Ibu korban, Suyatik (58) kakak kandung korban , Dwi dan bibi serta uak dan para sepupu korban untuk menyaksikan jalannya persidangan putusan tersebut.
Hakim Ketua Abdul Wahab membuka sidang tersebut dibuka untuk umum dan sekaligus membacakan amar putusan.
Dalam point putusan tersebut Hakim Ketua Abdul Wahab memutuskan bahwa kedua terdakwa dihukum pidana seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Abil Syahputra (AS) Alias ABIL (A) dan M.Heri (MH) Alias Heri (H), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barangsiapa turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 459 Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abil Syaputra dan M.Heri dengan Hukuman Seumur Hidup “kata Abdul Wahab sambil seraya menutup sidang pengucapan putusan pidana tersebut.
Kemudian Hakim Ketua Abdul Wahab bilang ada hak untuk para terdakwa untuk banding deberi waktu selama tujuh hari.
” Untuk terdakwa pikir pikir masih ada hak ada waktu tujuh hari untuk banding” sebut Hakim Abul Wahab.
Sebelumnya rencana tuntutan (rentut) yang sempat tertunda hingga enam kali tersebut akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Anastasya membacakan tuntutan yang sudah turun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam point tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Deliserdang Anastasya dalam sidang pembacaan surat tuntutan Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.45 WIB diruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus tersebut, kedua terdakwa AS alias A dan MH alias H dituntut hukuman mati.
*Keluarga Korban Berterima Kasih*
Usai sidang pengucapan putusan pidana, Ibu korban Muhammad Ilham, Suyatik terlihat menangis teringat anak bungsu kesayangannya tersebut yang sudah tiada. Suyatik didampingi keluarga lainnya berterima kasih kepada Kapolresta Deliserdang, Kajari Deliserdang dan Para Hakim PN Lubukpakam dan para Jaksa Penuntut Umum.
” Kami minta maaf pak dan berterima kasih kepada pak Kapolresta Deliserdang, Pak Kajari , Pak Hakim dan para Jaksa Penuntut Umum dan tidak lupa terima kasih kepada pak Jimmy Depari ( mantan Kanit 1 Reskrim) yang telah membantu kami mencari keadilan atas meninggalnya anak kami pak. Terima kasih juga kepada Tim Pengacara dan Wartawan yang selama ini mendampingi kami mencari keadilan” kata Suyatik sambil menangis.
Suyatik pun cukup puas mendengar hasil putusan sidang dengan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa karena sudah sesuai dengan perbuatan keji para terdakwa itu.
” Kami memang minta hukuman mati, tetapi hari ini pak hakim telah menjatuhkan hukuman Seumur hidup kepada kedua terdakwa pembunuh anak kami, kami menerimanya dan hukuman ini sudah sangat adil dan yang satu lagi tersangka yang masih buron (DPO) belum ditangkap, kami memohon kepada Polisi agar menangkap tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu, sekali lagi kami keluarga berterima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam mencari keadilan ” pungkas Suyatik.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH berterima kasih kepada Kapolresta Deliserdang,Kajari Deliserdang dan Hakim yang menyidangkan perkara ini.
” Terima kasih kepada pak Kajari Deliserdang dan Pak Kapolresta Deliserdang serta para Hakim yang menyidangkan perkara dari anak klien kami ini hingga selesai dengan putusan yang sesuai dan adil, kemudian kami meminta kepada Polresta Deliserdang agar menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial A yang hingga kini masih berkeliaran ” pinta Boyle Ferdinandus Sirait.






