Deliserdang, KoranM24 – Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (14) digelar Kamis (23/4/2026) di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang keempat ini masih beragendakan Mendengar Keterangan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan satu Hakim Anggota lainnya, juga menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) dan juga dua pelaku anak yang sudah ingkrah dan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tanjung Gusta yakni DRH (15) dan DB (15) beserta dua kuasa Hukumnya juga hadir dari Bapas Medan.
Sedangkan dari Kejari Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristanti Wulandari SH dan Nara Palentina Naibaho SH.
Pantauan KoranM24 di sidang ruang Utama PN Lubukpakam , Hakim Ketua Abdul Wahab menyebut bahwa sidang ini tertutup untuk umum karena menghadirkan saksi anak.
“Sidang ini tertutup untuk umum” kata Hakim Ketua Abdul Wahab.
Wartawan yang hadir saat itu juga pihak terkait yang melihat jalannya sidang keluar dari ruang Utama PN Lubukpakam. Sidang tertutup itu berjalan sekitar hampir dua jam yakni sekitar pukul 14.40 WIB.
Usai sidang terlihat dua terdakwa AS dan MH serta dua pelaku anak yang sudah ingkrah DRH dan DB digiring petugas Kejari Deliserdang ke tahan PN Lubukpakam dan kemudian diboyong kedalam mobil Tahanan milik Kejari Deliserdang guna dijebloskan kembali ke Lapas Lubukpakam dan ke Lapas Anak Tanjung Gusta.
Informasi usai sidang bahwa Saksi Anak DRH dalam persidangan menjelaskan sebenar benarnya sesuai fakta yang dialaminya.
” D jujur semua bang, apa yang dia ketahui dan dia alami itu yang diterangkan tadi dihadapan Hakim, sesuai dari pertama D jadi terdakwa anak saat mengikuti sidang beberapa bulan yang lalu” kata Keluarga kandungnya usai mengikuti sidang seraya sambil menangis saat diwawancarai KoranM24 di ruang tunggu sidang.
Saat disela sela wawancara keluarga kandung D tersebut berlari menuju mobil tahanan milik Kejari Deliserdang untuk memberi makanan kepada D.
” Belum makan tadi D, ini mau kesana dulu saya ” kata keluarga D sambil bergegas berjalan ke arah mobil Tahanan tersebut.
Informasi dihimpun sidang kelima akan dilanjutkan Senin (27/4/2026 ) dengan menghadirkan saksi meringankan dan dari Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
” Senin depan dilanjutkan, menghadirkan saksi meringankan dan dokter forensik” kata salah satu JPU Kejari Deliserdang Anastasia Cristanti Wulandari.
Terpisah, Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH yang ikut hadir di PN Lubukpakam menegaskan akan terus mengawal persidangan ini hingga tuntas.
“Hari ini, kami kuasa hukum keluarga korban, kembali hadir di persidangan, untuk terus mengawal keadilan bagi keluarga korban, meski tidak bisa masuk ke ruang sidang karena sidang tertutup untuk umum,namun kami mendapat informasi bahwa pelaku anak yang sudah ingkrah,DRH yang menjadi saksi untuk terdakwa AS dan MH ini, DRH mengakui semua (jujur) sesuai fakta yang dialaminya saat melakukan pembunuhan keji itu, untuk itu kami kuasa hukum keluarga korban optimis Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis berat bagi Terdakwa AS dan MH yang membuat klien kami (ayah kandung korban) kehilangan anak nya, untuk itu sekali lagi kami meminta agar kedua terdakwa ini dijatuhi vonis mati ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.






