BACA JUGA:
Deliserdang,KoranM24 – Kuasa Hukum dari keluarga korban Alm.Muhammad Ilham siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan Pembunuhan Berencana terhadap anak dari Klien Rudi (ayah kandung Alm), Alm. Muhammad Ilham.
Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum dari keluarga korban , Boyle Ferdinandus Sirait melalui siaran persnya yang diterima KoranM24 via pesan WhatsApp Senin (27/4/2026). Dikatakannya bahwa dalam sidang lanjutan (sidang kelima ) kasus pembunuhan Alm Muhammad .
Ilham hari ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli forensik yang melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban Alm.Muhammad Ilham.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban Alm.Muhammad Ilham berkeyakinan persidangan hari ini yang mendengarkan keterangan Ahli yakni Dokter Forensik menjadikan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan para terdakwa semakin jelas dan kami yakin keterangan ahli hari ini juga agar semakin memberi keyakinan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal (berat) pada para terdakwa ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Sementara itu terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang
Anastasia Cristanti Wulandari SH membenarkan bahwa pihakya menghadirkan ahli untuk bersaksi dimintai keterangan di persidangan .
“Tadi periksa ahli saja” jawab Anastasia Cristanti Wulandari menjawab konfirmasi KoranM24 yang di layangkan.
JPU Kejari Deliserdang ini juga menginformasikan bahwa Minggu depan akan di gelar sidang lanjutan ke enam dengan beragendakan a de charge yang artinya menghadirkan saksi meringankan dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang meringankan atau menguntungkan terdakwa dalam proses peradilan pidana.
“Iya,Minggu depan. a de charge” kata Anastasia Cristanti Wulandari.
Pantauan KoranM24 disidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (14) digelar Senin (27/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang ini sidang kelima ini masih beragendakan Mendengar Keterangan saksi dari Ahli Forensik (Dokter Forensik) dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH, juga menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari Kejari Deliserdang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Anastasia Cristanti Wulandari SH.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (14) digelar Kamis (23/4/2026) di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang keempat ini masih beragendakan Mendengar Keterangan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan satu Hakim Anggota lainnya, juga menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) dan juga dua pelaku anak yang sudah ingkrah dan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tanjung Gusta yakni DRH (15) dan DB (15) beserta dua kuasa Hukumnya juga hadir dari Bapas Medan.
Sedangkan dari Kejari Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristanti Wulandari SH dan Nara Palentina Naibaho SH.






