Medan, KoranM24 – Bagi Orang di luar sumatera Utara mendengar Pajak sesuatu yang asing di telinga untuk menyebutkan tempat transaksi berjual beli antara pedagang dan pembeli. Penamaan yang lazim bagi luarr Provinsi Sumatera Utara, biasanya menyebut Pasar, sedangkan masyarakat Sumatera Utara, penamaan kata Pasar adalah penyebutan untuk jalan seperti nama Jalan Pasar IX atau nama Jalan Pasar Merah yaang berada di Kota Medan.
Di pusat Kota Medan, tepatnya dikawasan kota tua, pastinya sudah tidak asing mendengar nama Pajak Ikan yang merupakan kawasan perdagangan dengan menjual kain dan tekstil terbesar yang selalu dipadati pengunjung.

Pembangunan Pajak ikan ini merupakan sebagai pelengkap untuk mendukung perdagangan dalam distribusi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
Pada masa kekuasaan Belanda, pajak pertama yang dibangun di Medan adalah Pajak Ikan, dibangun tahun 1886. Pajak ikan dibangun dikhususkan menjual ikan dan daging, didirikan setahun setelah Stasiun Kereta Api di Esplanade, Lapangan Merdeka sekarang dibangun.
Setelah itu, dibangun Hotel pertama yakni Grand Hotel Medan, berdiri tahun 1887 yang sekarang menjadi Bank Mandiri dan selanjutnya pada Tahun 1898, didirikan Hotel De Boer yang sekarang bernama Hotel Inna Dharma Deli, sehingga menambah kemewahan Kota Medan saat itu.
Diyakini pilihan pembangunan Pajak Ikan dipusatkan di areal kota tua, dikarenakan dekat dengan aliran s
Sungai Deli, menjadi lintasan transportasi air dimasa lampau dimana dekat areal Kantor Walikota Medan, berdiri pelabuhan tempat bersandar Perahu-perahu yang membawa hasil alamnya.
Alamak… Oknum Ketua Ormas di Pusat Pasar Kec Medan Kota, Pelaku Spesialis Pencurian Spion Mobil.
Penamaan Pajak Ikan tetap disematkan oleh pengunjung hingga sekarang walaupun fungsinya sudah berubah menjadi pusat penjualan tekstil terbesar di Kota Medan.






