Deliserdang,KoranM24- Sidang rencana tuntutan (rentut) yang sempat tertunda hingga enam kali tersebut akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Anastasya membacakan tuntutan yang sudah turun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam point tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Deliserdang Anastasya dalam sidang pembacaan surat tuntutan Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.45 WIB diruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus tersebut, kedua terdakwa AS alias A dan MH alias H dituntut hukuman mati.
” Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHPidana,kedua terdakwa MH dan AS dituntut hukuman mati ” kata Anastasya.
Hakim Ketua Abdul Wahab yang mendengar bacaan tuntutan dari JPU Kejari Deliserdang, kemudian dihadapan kedua terdakwa AS dan MH, Hakim Ketua Abdul Wahab menyebut bahwa tuntutan perkara ini para terdakwa dihukum mati.
” Sudah dengar tadi kalian kan yang dibacakan oleh Jaksa, yakni dituntut mati, sidang kita lanjutkan Minggu depan agenda pembelaan terdakwa ” kata Abdul Wahab seraya menutup sidang.
Mendengar JPU Kejari Deliserdang membacakan tuntutan mati kepada kedua terdakwa, Ibu Kandung korban Muhammad Ilham, Suyatik (57) yang terlihat hadir di dalam persidangan tak kuasa menahan nangis teringat anak bungsunya yang sudah tiada dibunuh secara sadis oleh kedua terdakwa tersebut.
” Terima kasih kepada Bapak Kajari Deliserdang dan pak Hakim PN Lubukpakam yang memberi keadilan kepada kami, dan kepada bapak Kapolresta Deliserdang, kedua terdakwa akhirnya dituntut mati ” kata Suyatik.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH mengapresiasi Jaksa Agung yang sudah menurunkan tuntutannya dengan tuntutan yang maksimal yakni hukuman mati kepada kedua terdakwa AS dan MH.
” Kami mengapresiasi dan Terima kasih Pak Jaksa Agung, Pak Kajati Sumut dan Pak Kajari Deliserdang,Kasi Pidum Kejari Deliserdang beserta jajaran JPU Deliserdang,tuntutan ini sangat sesuai yakni hukuman mati, kami juga berharap dalam vonis nantinya kedua terdakwa tetap dihukum mati ” kata Boyle Ferdinandus Sirait.






