BACA JUGA:
Deli Serdang, KoranM24 – Peredaran narkotika jenis sabu semakin meresahkan dan Terang-terangan di Wilayah hukum Polsek Sinembah Tanjung (STM) Hilir, Polres Deli Serdang, tepatnya di Desa Gunung Rintih dan Talun Kenas
Menurut salah seorang warga bermarga Tarigan, Senin (11/5/2026), jika peredaran narkoba di Gunung Rintih dan Desa Talun Kenas, sudah sangat bebas peredarannya, hingga keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH), seakan tak berarti lagi.
“Soal narkoba, sudah luar biasa bang dan gak usah heran lagi disini bebas, siapa saja yang mau menjual, menikmati garam cina (red: sabu), rasa takut dan was was kepada aparat hukum udah gak lagi mereka takuti,” ungkap Tarigan.
Selanjutnya, salah seorang toko masyarakat Pahutar Sitompul, warga Desa Dusun 1, Desa Gunung Rintih, Kec STM Hilir, Kec Deli Serdang, Senin (11/5/2026), mengatakan bahwa dirinya yang telah 27 tahun menetap di belakang Kantor Desa Gunung Rintih, melihat peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan karena seakan peredaran narkoba tersebut tak tersentuh APH.
“Makin hari, peredaran narkotika jenis sabu, sudah semakin parah, saya takut Anak anak kita terpengaruh oleh barang haram itu,” terangnya.
Lanjut Pahutar bahwa dirinya sangat kecewa terhadap APH, dikarenakan aparat penegak hukum sekarang ini seakan tutup mata akan peredaran narkoba yang telah sangat meresahkan warga, karena dampaknya semakin sering terjadi tidak pencurian.
“Saya heran saja, mereka para penegak hukum sudah tahu narkotika jenis sabu sangat bahaya dan ada disekitarnya penyalahgunaannya, tapi kenapa tidak mereka basmi,” ucapnya.
Informasi dihimpun dari warga yang tak ingin namanya disebutkan, peredaran sabu di STM Hilir dikendalikan salah seorang pengedar berinisial FB, LS dan MB, sedangkan untuk STM Hulu, para bandarnya membeli narkobanya dari STM Hilir dan dijualkan ke STM Hulu.
“Mereka membuka cabangnya di STM Hulu dan mengedarkannya di Wilayah STM Hulu. Dan kabarnya ada oknum Polsek STM Hilir berinisial RS yang diduga sebagai backupnya,” terang warga itu, Senin (11/5/2026)
Selanjutnya warga berjenis kelamin pria tersebut juga mengatakan bahwa sekitar 3 bulan yang lalu, FB pernah hendak ditangkap pihak Poldasu, namun dirinya yang kebetulan tidak ditempat, akhirnya lolos, namun istrinya yang menjalaninya usaha haramnya, akhirnya tertangkap dengan barang bukti lebih kurang 2 kg.
“Istrinya yang tertangkap dan kabarnya Uda masuk persidangan. Informasinya 1 kg masih utuh dan 1 kg lagi Uda dipaketkan,” jelasnya.
Kapolsek STM Hilir, AKP Ronal Manullang ketika dikonfirmasi hal itu melalui WhatsApp, Senin (11/5/2026), tidak membalas dan seakan bungkam.






