Deli SerdangDaerahKriminal

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, 187 Tersangka Ditahan

×

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, 187 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, KoranM24.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga April 2026, Selasa (12/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 54.355,79 gram, 8.981 butir pil ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta 331 sachet happy water.

Kegiatan paparan pengungkapan kasus narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang.

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kodim 0204/DS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah organisasi masyarakat keagamaan.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang.

“Dalam keberhasilan kinerja ini, kita dapat memberikan apresiasi karena berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba dengan barang bukti yang cukup besar,” kata Hendria Lesmana.

Kapolresta menjelaskan, selama Januari hingga April 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan total 187 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 179 tersangka merupakan laki-laki, tujuh perempuan, dan satu anak di bawah umur.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, polisi juga menyita total sabu seberat 89.886,26 gram, ganja 4.408,5 gram, 9.660 butir pil ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape etomidate, dan 331 sachet happy water.

Menurut Kapolresta, sebagian barang bukti telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan, sementara sebagian kecil lainnya disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Deli Serdang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kami mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam pengungkapan peredaran narkoba yang sangat banyak ini,” kata Asri Ludin.

Menurutnya, pemerintah daerah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.

Usai pemaparan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, narkotika tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mobil pemusnah milik Badan Narkotika Nasional (BNN)