TAPANULI SELATAN, KoranM24- Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pengedar narkoba diringkus polisi di salah satu pondok area perkebunan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Selain mengamankan keduanya, barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5 Kg turut diamankan.
Adapun identitas pasutri yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, pada Minggu, 26 Juli 2026 itu yakni, berinisial AN (37) dan istrinya berinisial S (30).
Kasat Narkoba Philip Antonio Purba, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkoba.
“Dari lokasi itu, kami menemukan 5 bal yang diduga berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 5.000 gram (5 kilogram),”terang Philip, Selasa (28/7/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Kecamatan Batang Angkola.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Philip, AN dan S diduga menguasai ganja itu untuk kemudian diserahkan kepada calon pembeli.
Kepada polisi, keduanya mengaku ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram dari kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada hari yang sama saat penangkapan.
“5 kilogram ganja itu dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogramnya dari kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,”jelasnya.
Polisi juga memperoleh informasi, ganja tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial, P. Sementara pihak yang disebut sebagai calon penerima barang berinisial T. Kini keduanya dalam penyelidikan polisi.
Philip menyebut, penangkapan AN dan S menjadi langkah awal bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi kini menelusuri asal barang, pemasok, calon penerima, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.
“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,”katanya.
Philip menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang, sekecil apa pun aktivitasnya, demi menjaga masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,”pungkasnya.






