PADANGSIDIMPUAN, KoranM24 – Jajaran Polsek Batunadua dan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan membekuk seorang pria inisial, PL alias U (44), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, atas kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Penangkapan terhadap PL, dilakukan pada Rabu (03/06/2026) pukul 22.00 WIB di Jalan HT Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, Kamis (04/06/2026) malam dalam rilis resmi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Di mana, berdasarkan informasi yang diterima, terkait di Gang Rukun, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Lalu, petugas menindak lanjuti informasi itu.
“Berkat kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian, tersangka (PL) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Juli.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan PL dan menemukan sebuah tas pinggang warna cokelat yang dibawanya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun II, Rayo, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 30,70 gram dan sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 31 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,75 gram. Total, barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 37,47 gram.
Kemudian, disita juga sebungkus plastik klip transparan diduga berisi ganja dengan berat bruto 3,89 gram beserta kertas tiktak, uang tunai senilai Rp1.177.000, dan dua buah mancis yang telah dimodifikasi sebagai alat bantu penggunaan sabu.
“Terakhir, kami menyita sedotan kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu,” terang Kasat.
Juli mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan berinisial, I yang disebut-sebut berdomisili di kawasan Makam Pahlawan, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka juga mengaku rutin membeli narkotika sebanyak dua sak dengan harga sekitar Rp8 juta dan kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Proses penggeledahan ini dilakukan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar tak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, PL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, perangkat Desa Palopat Pijorkoling turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih ke jajaran Polres Padangsidimpuan atas keberhasilan mengungkap dan menindak pelaku peredaran narkotika di wilayah mereka.








