PadangsidimpuanDaerahKriminal

2 Residivis Kepergok Bawa 89,51 Gram Sabu

×

2 Residivis Kepergok Bawa 89,51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang disita dari dua residivis (KoranM24/Reza)

PADANGSIDUMPUAN, KoranM24 – Mungkin tak ada kata jera bagi dua orang pria berinisial, AAH (39) warga Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan DD (41) warga Lingkungan II, Desa Galanggang, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Pasalnya, kedua pria yang pernah kesandung kasus narkoba dan sempat menjalani hukuman di penjara atau residivis ini kembali berulah dengan kasus yang sama. Beruntung, aksi keduanya berhasil dikandaskan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, Rabu (10/06/2026) pagi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat, pada Senin (08/06/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

“Kami memperoleh informasi bahwa, ada dua orang pria di Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Berangkat dari informasi itu, Tim Opsnal akhirnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat ada dua orang pria yang sedang berada di atas sepeda motor warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penindakan (penangkapan), kami menemukan sebuah plastik terjatuh di atas aspal persis di samping sepeda motor yang ditunggangi kedua pria tersebut,” imbuh Kasat.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam plastik itu ditemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,51 gram. Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan barang bukti tersebut.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa, sepeda motor warna hitam tanpa plat yang dikendarai kedua pelaku serta dua unit Handphone masing-masing warna hitam dan biru,” ungkap Juli.

Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku berinisial, AAH dan DD. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, U warga Kelurahan Panyanggar.

“Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan, kami didampingi tokoh masyarakat Panyanggar yaitu, Bapak Bulah,” terang Kasat.

Kasat mengatakan, usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, menurut Juli, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna mengungkap pemasok barang haram tersebut.