DaerahDeli SerdangHeadline

Kejari Deliserdang Diminta Bertindak. Oknum Kabid PT Rupanya Pernah Diperiksa Kasus TPK

×

Kejari Deliserdang Diminta Bertindak. Oknum Kabid PT Rupanya Pernah Diperiksa Kasus TPK

Sebarkan artikel ini
Korban pungli yang merupakan Pemborong Dedek Purba saat melakukan konfrensi pers terkait dirinya telah ditipu diduga dilakukan oleh oknum Kabid Kominfostan Deliserdang. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang, KoranM24 – Tokoh Pemuda Deliserdang Rustan kembali angkat bicara terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum Kabid Kominfostan berinisial PT terhadap salah satu pemborong Pemkab Deliserdang sebesar satu juta rupiah.

Rustan meminta dengan tegas Kejari Deliserdang melakukan penyelidikan terkait oknum Kabid Kominfostan PT ini yang diduga melakukan pungli. Bahkan Rustan juga tahu bahwa oknum Kabid Kominfostan PT ini pernah menjadi terperiksa oleh Kejari Deliserdang pada tahun 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Infokom Deli Serdang (sekarang Dinas Kominfostan) tahun anggaran 2015-2016 yang melibatkan pegawai dan pimpinan.

” Ya kami minta Kejari Deliserdang khususnya Tim Pidsus melakukan penyelidikan segera dan memanggil Oknum Kabid Kominfostan PT ini, jangan jangan bukan sekali ini aja dia (PT) melakukan dugaan pungli” pinta Rustan saat dihubungi KoranM24 Sabtu (2/5/2026).

Rustan menyebutkan bahwa kasus dugaan pungli ini adalah bagian dari kejahatan korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.31/1991 jo UU No.20/2001 dengan mengelompokkan tindak pidana korupsi yakni pemerasan pasal 12 huruf e,g dan f.

” Ya ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi (TPK), UU No.31/1991 jo UU No.20/2001 dengan mengelompokkan tindak pidana korupsi yakni pemerasan pasal 12 huruf e,g dan f, untuk itu Kejari Deliserdang harus mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini, apalagi korban dugaan pungli memegang bukti berupa bukti transfer” kata Rustan

Apalagi Oknum Kabid Kominfostan PT ini, Rustan bilang pernah di periksa Kejari Lubukpakam (sekarang Kejari Deliserdang) pada tahun 2015-2016 dalam kasus dugaan Korupsi dengan kerugian negara tiga ratus juta rupiah.

” Ya dulu dia (PT) ini pernah diperiksa di Kejari Deliserdang kasus dugaan korupsi, saya sediri tahu dan sempat di demo juga Dinas Kominfostan ini oleh kawan kawan wartawan waktu itu, terkait dugaan korupsi di Dinas Infokom Deli Serdang tahun anggaran 2015-2016, yang melibatkan pegawai dan pimpinan, di mana kasus tersebut sempat naik ke tahap penyidikan” sebut Rustan.

Kalau kasus dugaan korupsinya, kata Rustan kembali berkaitan dengan penggunaan anggaran fiktif dan kegiatan tidak sesuai.

“Dugaan korupsinya berkaitan dengan penggunaan anggaran fiktif dan kegiatan tidak sesuai, waktu itu Kejari Lubuk Pakam memanggil pegawai Dinas Infokom terkait dugaan korupsi senilai Rp 300 juta.Dugaan kasus mencakup kegiatan fiktif dan ketidaksesuaian anggaran tahun 2015, kemudian Pemeriksaan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Maret 2016, ini seingat saya bang, untuk itu sekali lagi Rustan berharap kepada Kejari Deliserdang agar segera melakukan penyelidikan di Dinas Kominfostan Deliserdang khususnya memeriksa kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kabid Kominfostan PT ini ” pungkas Rustan.

Sebelumnya, kasus Dugaan Pungli yang diduga dilakukan Oknum Kabid Kominfostan Deliserdang berinisial PT berbuntut panjang. Kali ini Korban Dharma Syaputra Purba membeberkan Bukti Oknum Kabid PT tersebut meminta uang (pungli) kepada dirinya.

” Dia (PT) minta uang sama saya dan anggota saya mengirimkan uang satu juta rupiah itu ke dia, Ini sama saya semua buktinya lengkap , oknum Kabid PT itu minta uang (pungli) sama saya ” beber Dharma Syaputra Purba saat di wawancarai KoranM24 Jumat (1/5/2026) via panggilan WhatsApp.

Dedek Purba sapaan akrab pria tersebut menyebutkan bahwa oknum Kabid Kominfostan Deliserdang tersebut meminta dengan paksa jumlah uang satu juta.

” Ya satu juta di mintanya , ini lengkap semua buktinya melalui transaksi elektronik Transfer (TF) DANA milik si PT itu, jadi saya konfrensi pers ini ada dasar dan Buktinya, jadi Bupati Deliserdang nuggu apa lagi, ya secepatnya lah di copot sama seperti Bupati Deliserdang mencopot pejabat dan ASN yang pungli” pinta Dedek Purba.

Informasi di dapat KoranM24 Barang Bukti dugaan pungli satu juta rupiah yang diduga dilakukan oknum Kabid PT ini tertulis Pembelian : DANA dengan Nomor Handphone: 0813XXXXXXXX, Nama Pelanggan: DNI*PIT*X GORX MX TAM*XXX.

Sebelumnya, Alih-alih memperoleh keuntungan dari proyek yang dijanjikan, seorang rekanan (pemborong) Dharma Syahputra Purba justru mengaku dipungli dan merasa dirugikan setelah mengirim sejumlah uang rupiah sebesar satu juta rupiah kepada seorang oknum Kabid Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang berinisial PT.

Proyek yang dijanjikan tersebut hingga kini disebut tidak pernah terealisasi. Bahkan setelah dihubungi Kabid PT tersebut tidak merespon. Sehingga Dharma Syahputra Purba berharap agar Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mencopot Kabid tersebut.

“Jadi itu ada kegiatan (pekerjaan) masang-masang, cetak spanduk di Dinas Kominfostan yang biasa dikerjakan oleh anggota kita yang selama ini sebelum dia yang menjabat Kabid dibidang tersebut tidak ada permintaan uang, namun setelah dia (PT) diangkat menjadi Kabid ambil uang dengan janji kerjaan tersebut dilanjutkan oleh anggota saya, tidak dialihkan ke orang lain,” kesal Dharma Syahputra Purba pada konferensi persnya, kepada wartawan Rabu (29/4/2026)

Dedek Purba sapaan akrab Dharma Syahputra Purba awalnya menolak permintaan uang yang dilakukan Kabid PT tersebut karena sebelumnya kegiatan kegiatan tidak ada memberikan uang, namun karena berbagai pertimbangan dan pihaknya memerlukan pekerjaan tersebut sehingga terpaksa mengirimkan uang tersebut melalui dana anggotanya.

“Setelah ditransfer ke rekening dana dia, kerjaannya sama orang lain, sehingga kami kecewa,” ungkap Dedek Purba

Saat disinggung bahwa Kabid inisial PT tersebut merupakan orang dekat Bupati Deliserdang Asri Ludin karena satu alumni SMA dengan Bupati. Dedek Purba pun berharap sikap tegas Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan walaupun PT tersebut orang dekatnya.

“Ya kita berharap Bupati mengevaluasinya dengan menindaknya. Kami nyakin dengan ketegasan Bapak Bupati Deliserdang dimana pejabat ketika ada menaikan harga sewaktu pasar murah sebesar bersubsidi kalau gak salah Rp 2.500 saja langsung dicopot, ini kita tunggu juga sikap tegas bapak Bupati. Supaya tidak ada lagi pejabat dilingkungan Pemkab Deliserdang yang seperti itu,” pinta Dedek Purba.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang ketika dikonfirmasi KoranM24 apakah dugaan permintaan uang (Pungli) yang dilakukan oknum Kabid yang merupakan anggotanya tersebut, mantan Camat Pancur Batu itu mengatakan belum mengetahuinya.

” Saya belum terkonfirmasi terkait hal ini kepada yang bersangkutan , kalau soal ada dugaan penarikan uang saya juga belum mengetahuinya, saya rasa enggak ada sebab kami belum ada menjalankan proyek seperti baleho spanduk apalagi ini efisiensi anggaran, pun demikian nanti saya konfirmasikan ke yang bersangkutan, terima kasih ya bang ” kata Sandra Dewi menjawab konfirmasi via panggilan WhatsApp KoranM24.

Sementara itu terpisah ketika dikonfirmasi Kabid inisial PT terkait dirinya meminta uang dengan janji pengerjaan proyek belum menjawab. Berulang kali KoranM24 mengkonfirmasi via pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp berulang kali, Oknum Kabid PT belum menjawab hingga berita ini dikirim ke redaksi.