Deliserdang,KoranM24-Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial I (42) warga Desa Tualang kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai di Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang pada Kamis 21 Mei 2026.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masayarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, setelag mendapat informasi dan ciri cirinya personil Polsek Pantai Labu langsung menuju ke Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu.
Setelah sampai di lokasi personil Polsek Pantai labu kemudian menyusuri disekitaran Desa Sei Tua, kemudian salah satu personil Polsek Pantai Labu melihat laki laki yang susuai dengan informasi dari masyarakat, saat akan diamankan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor namun personil dengan sigap langsung menabrakan sepeda motor ke sepda motor pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan pelaku langsung diamankan.
Setelah diamanakan personil langsung melakukan penggeledahan seluruh badan di didapati 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan narkoba di kantong celana serta 1 unit sepeda motor satria dan 1 buah dompet yg berisi uang 100.000 ( Seratus ribu rupiah) turut diamankan.
Personil Polsek Pantai Labu kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pantai Labu untuk dilakukan introgasi awal.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi menyampaikan bahwa benar Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku sudah dilimpahkan atau diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut oleh Sat Narkoba” Ujar Kapolsek Senin (25/5/2026) pada siaran persnya yang diterima KoranM24 via pesan WhatsApp.







