BACA JUGA:
Medan, KoranM24 – Aktivitas gadai telah dikenal oleh masyarakat sejak masa kolonial Belanda, tepatnya sejak tahun 1700-an, saat kedatangan VOC, dimasa Gubernur Jenderal.
Hal itu juga tampak di Kota Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh, berdiri bangunan bercat hijau yang merupakan sebuah Kantor Pegadaian Tanjung Pura Langkat yang menempati bangunan lama, dimana bangunan yang berada di belakangnya berarsitektur klasik.
Hal itu membuktikan dahulunya aktivitas gadai telah dikenal oleh masyarakatnya, membuktikan pada masa itu, Kota Tanjung Pura sebagai pusat ekonomi yang telah maju.
Diketahui, sejarah berdirinya Pegadaian ini sendiri pada tahun 1746, ketika VOC mendirikan Bank Van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
Selanjutnya pada tahun 1811, pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Dan akhirnya masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pegadaian sendiri.
Lalu Pegadaian negara pertama kali didirikan pada tahun 1901, kemudian pada 1905 berbentuk lembaga resmi “Jawatan”. Setelah melewati perubahan dari tahun 1961-1990, akhirnya di tahun 2012 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari “Perum” menjadi “Persero”.







