Deli SerdangDaerahKriminal

Diduga Galian C Ilegal di Kec Namorambe dan Biru-biru Untuk Proyek PIC Pengembang ‘Raksasa’, Kasat Pol PP Deli Serdang Akan Cek

×

Diduga Galian C Ilegal di Kec Namorambe dan Biru-biru Untuk Proyek PIC Pengembang ‘Raksasa’, Kasat Pol PP Deli Serdang Akan Cek

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, KoranM24 – Terkait proyek pembangunan kawasan hunian mewah PIC dengan pengembang PT ASG diduga menggunakan material tanah timbun tak berizin yang diambil dari lahan galian C ilegal di kawasan Kecamatan Namorambe, tepatnya di Desa Lau Mulgab, berbatas dengan Desa Sememe. Hal itu tidak diketahui Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kab Deli Serdang.

Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki ketika dikonfirmasi KoranM24, Rabu (6/5/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya , ya nanti akan kami cek, ” kata Marzuki saat dikonfirmasi di Sela-sela penertiban di Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.

Informasi dari warga setempat yang tak ingin disebut namanya, bahwa Galian C tersebut milik pria berketurunan tionghoa dari Jakarta. Namun untuk mengelabui masyarakat, diduga seorang berinisial AB mengakui bahwa itu miliknya, sehingga menimbulkan keributan dengan salah seorang Kepala Desa yang berdampingan lokasi Galian C.

Tak hanya lokasi Galian C di Kecamatan Namorambe, ternyata di Kecamatan Biri-Biru, tepatnya di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, tampak juga satu unit eksavator sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah dan menaikkan ke dump truk yang diduga akan diantar ke proyek pembangunan kawasan hunian mewah PIC dengan pengembang PT ASG.

Padahal, berdasarkan keterangan warga, bahwa lokasi tersebut diduga milik pengusaha berinisial JT, sedangkan pemilik ijin sebenarnya berinisial ML.

“Aneh juga masih beroperasi, padahal diketahui sejak 2020 sudah mati ijinnya. dan mereka beroperasi mulai pagi setiap hari, dikabarkan tanahnya diantar di pembangunan kawasan hunian mewah PIC di daerah Sampali, Kec Percut Sei Tuan,” ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.

Sebelumnya diketahui proyek pembangunan kawasan hunian mewah PIC dengan pengembang PT ASG diduga menggunakan material tanah timbun tak berizin. Penyedia material tak berizin tersebut diduga berasal dari sebuah lahan galian C ilegal di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

Pantauan wartawan, Senin (04/05/2026), dari lokasi Proyek PIC di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal berada di lokasi ditaksir memiliki luas 44 hektare (Ha). Truk biru dan hijau tua tampak sedang menurunkan muatan berisi tanah timbun. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat siaga di lokasi untuk meratakan lahan.

Tim yang berupaya melakukan penelusuran asal material tanah timbun tersebut, menuju kawasan Deli Serdang dengan mengikut truk-truk. Truk yang keluar dari lahan proyek masuk ke tol H Anif menuju Tol Amplas. Keluar Tol Amplas, truk-truk itu melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe.

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalanan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin dalam proyek besar PIC dinilai menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengembang raksasa diduga milik PT ASG harusnya lebih selektif dalam menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Pasalnya, penggunaan material tanah timbun tak berizin bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi menzholimi pengusaha galian C berizin dan jelas terjadi kerusakan lingkungan.

Menurut salah seorang sumber dari warga sekitar yang layak dipercaya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin berlangsung mulai pagi sampai malam hari.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak, lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” tutur salah seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan, Selasa (05/05/2026)

Menurut warga, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban karena ulah keserakahan pengusaha galian tak berizin yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” ungkap warga Patumbak ini.