HeadlineMedan

Proyek PIC Pengembang ‘Raksasa’ Pakai Tanah Timbun Galian C Ilegal

×

Proyek PIC Pengembang ‘Raksasa’ Pakai Tanah Timbun Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Material tak berizin diduga salah satu lahan galian C ilegal di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. (KoranM24)

MEDAN, KoranM24 — Proyek pembangunan kawasan hunian mewah PIC dengan pengembang PT ASG diduga menggunakan material tanah timbun tak berizin. Penyedia material tak berizin tersebut diduga salah satu lahan galian C ilegal di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
Pantauan wartawan, Senin (04/05/2026), dari lokasi Proyek PIC di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal berada di lokasi ditaksir memiliki luas 44 hektare (Ha). Truk biru dan hijau tua tampak sedang menurunkan muatan berisi tanah timbun. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat siaga di lokasi untuk meratakan lahan.
Tim yang berupaya melakukan penelusuran asal material tanah timbun tersebut, menuju kawasan Deli Serdang dengan mengikut truk-truk. Truk yang keluar dari lahan proyek masuk ke tol H Anif menuju Tol Amplas. Keluar Tol Amplas, truk-truk itu melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe.

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalanan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin dalam proyek besar PIC dinilai menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengembang raksasa diduga milik PT ASG harusnya lebih selektif dalam menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.
Pasalnya, penggunaan material tanah timbun tak berizin bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi menzholimi pengusaha galian C berizin dan jelas terjadi kerusakan lingkungan.

Menurut salah seorang sumber dari warga sekitar yang layak dipercaya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin berlangsung mulai pagi sampai malam hari.
“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak, lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” tutur salah seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan, Selasa (05/05/2026)

Menurut warga, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.
“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban karena ulah keserakahan pengusaha galian tak berizin yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” ungkap warga Patumbak ini.
Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, saat dikonfirmasi KoranM24, Selasa (05/05/2026), terkait hal ini via WhatsApp, hingga berita ini tayang masih belum juga menjawab.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.