BACA JUGA:
Medan, Koran M24 – Melawan dan berusaha kabur saat diamankan, seorang residivis pelaku pengedar narkoba berinisial ARN (55) warga Jalan Prof HM Yamin, akhirnya tumbang ditembak personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, dibantaran Rel KA Tembung.
ARN (pelaku) ditangkap pada Senin (4/5/2026), merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi dan bertransaksi narkoba dibantaran Rel KA Tembung. Saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadapnya, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya kabur.
Petugas terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur terhadap pelaku, dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas. ARN (pelaku) juga berstatus residivis yang telah delapan kali keluar masuk penjara dalam kasus kejahatan yang berbeda.
“Pelaku merupakan residivis sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan kasus kejahatan berbeda seperti, rayap besi serta pencurian disertai dengan kekerasan. Barang bukti 100,40 gram sabu, dan uang senilai Rp.1.040.000 diduga hasil penjualan narkoba, turut kita amankan,”terang Kasatresnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026) sore.
Dikatakannya, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba bersama pelaku. Ada yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada pelaku, maupun yang berstatus sebagai kaki tangan pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Komitmen kami sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, tidak akan ada ruang sekecil apapun untuk pelaku narkoba. Negara hadir, dan tidak akan boleh kalah dari mereka-mereka yang merusak generasi penerus bangsa. Kami pastikan tindakan tegas akan kami berikan bagi siapapun yang mencoba melawan,” pungkasnya.






