Kriminal

Pengedar Ekstasi di Medan Denai, Diringkus Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan

×

Pengedar Ekstasi di Medan Denai, Diringkus Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pengedar Ekstasi, saat diamankan di kantor polisi (foto: Ist/koranm24)

MEDAN, KoranM24- Dua orang pengedar narkoba diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Dalam penangkapan itu, sebanyak 5 butir pil Ekstasi, turut diamankan.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku berinisial AZ (21) dan NF (19) diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026), dan keduanya merupakan warga Jalan Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) siang menuturkan , terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan oleh ke dua pelaku itu berawal dari ditangkapnya AZ (21) di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Dari AZ, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir warna biru merk Transformer, dan 2 butir warna orange merk Redbull.

“Awalnya kami menangkap AZ dan kemudian kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapatkan ekstasi dari teman wanitanya yakni NF. Selanjutnya NF, diamankan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, disalah satu warung makan siap saji,”tutur Rafli.

Dikatakan Rafli, pelaku AZ, membeli satu butir pil ekstasi kepada NF, dengan harga Rp.180.000, dan kemudian dijual kembali seharga Rp.220.000 per butir. Sedangkan untuk pemasok Ekstasi kepada NF, kini identitasnya telah diketahui dan dalam pengejaran polisi.

“Keduanya sudah menjalankan bisnis narkoba tersebut sudah selama satu bulan terakhir. Kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus,”pungkas Rafli.