Deliserdang,KoranM24- Pejabat Eselon III Pemkab Deliserdang Martupa Sidebang, S.T, yang juga Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Deliserdang resmi melaporkan lima oknum pengacara ke SPKT Polda Sumatera Utara. Kelima oknum pengacara tersebut disebut sebut “teman” salah satu oknum Kepala Dinas di Pemkab Deliserdang.
Laporan dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026 itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 Miliar. Kelima terlapor berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA.
Martupa Sidebang yang sebelumnya menjabat Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang menjelaskan, penyerahan uang dilakukan dalam 2 tahap.
“Tahap pertama Rp700 juta diserahkan 31 Desember 2025. Untuk tahap dua Rp400 juta di Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat. Total Rp1,2 miliar,” kata Martupa Sidebang saat konfrensi pers usai membuat laporan, kepada wartawan di salah satu Kafe di Kecamatan Lubukpakam Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, uang tersebut diserahkan berdasarkan instruksi pertemuan di salah satu kafe pada Desember 2025. Hadir saat itu disebut-sebut ada oknum Kadis insial R, ajudan H, pihak ketiga, dan para pengacara berinisial MV dan MAR.
“Disitu diinstruksikan pimpinan saya agar pihak ketiga memberikan uang kepada saya untuk diserahkan kepada oknum pengacara yang berinisial MV, MAR. Uang tahap pertama diserahkan melalui ajudan Kadis inisial H kepada MV, MAR dan kawan-kawan,” jelasnya.
Martupa Sidebang mengaku, hingga saat ini tidak ada perkembangan pendampingan hukum dari para oknum pengacara tersebut. Bahkan saat pemeriksaan, ia tidak pernah didampingi.
“Patut diduga mereka telah melakukan penipuan dan kecurangan. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai PH saya. Ketika diminta dikembalikan sampai hari ini mereka berjanji, namun belum diserahkan,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum pelapor, Hans Silalahi, SH, MH bersama Ojahan Sinurat, SH menyebut kliennya merupakan korban.
“Ini adalah oknum pengacara yang diduga diutus oleh oknum salah satu Kadis. Klien saya awalnya tidak mengenal oknum pengacara tersebut tapi karena disiapkan oleh Oknum Kepala Dinas maka beliau memakai pengacara tersebut,” ujar Hans.
Ia menyebut dana Rp1,2 miliar itu terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Setelah uang diserahkan kepada pengacaranya bertahap Rp700 juta dan Rp500 juta, sampai sekarang itu uang tidak kelihatan raib dan gelap. Kita sudah beberapa kali ketemu, pengacaranya mengakui uang itu diterima. Ada rekamannya. Tapi uang itu sudah dibagi-bagi,” ungkap Hans Silalahi.
Hans mengaku sudah menghubungi oknum Kadis tersebut namun tidak diangkat. Begitu juga dengan ajudan oknum Kadis tersebut berinisial H. “Saya WA tidak mengakui, sementara kita punya bukti,” katanya.
*Polda Sumut Diminta Atensi*
Sementara itu dalam laporannya, Martupa Sidebang melaporkan para terlapor dengan Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau 486 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang atau penggelapan dan meminta kasus ini menjadi atensi Poldasu.
“Kami bermohon semoga masalah ini menjadi atensi pihak Kepolisian. Namun kami masih membuka itikad baik agar dana dikembalikan supaya masalah ini selesai,” pungkas Martupa Sidebang.






