Deli SerdangDaerah

DPRD Deliserdang Kembalikan Dokumen KUA-PPAS 2026, Hamdani: Tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 Selesai Dulu

×

DPRD Deliserdang Kembalikan Dokumen KUA-PPAS 2026, Hamdani: Tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 Selesai Dulu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri bersama Waket DPRD masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Tarigan dan H. Hamdani Syahputra. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang resmi mengembalikan rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Deliserdang.

“Pengembalian dilakukan karena pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum tuntas,” kata

Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar H. Hamdani Syahputra, S.Sos MH, Rabu (26/8/2026) di kantor DPRD Deliserdang.

Hamdani menyebut, surat dari DPRD Deliserdang yang ditandatangani dirinya sebagai Koordinator Banggar telah diterima Bagian Umum Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (26/8). Katanya, pengembalian itu karena masih berlangsungnya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025.

“Sehubungan masih berlangsungnya pembahasan Laporan Realisasi Penggunaan APBD Tahun 2025 sampai dengan minggu ketiga Agustus 2026, perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih terdapat beberapa OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Tahun 2025,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, berdasarkan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Ketentuan yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Deliserdang telah menjadwalkan pembahasan LKPD mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026,” ungkap Hamdani.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Kepala OPD tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Banggar bahkan sudah melakukan penjadwalan ulang pada tanggal 12, 13, 19, dan 20 Agustus 2026.

“Meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang, sampai dengan saat ini masih terdapat OPD yang belum memenuhi undangan untuk hadir dalam pembahasan dan memberikan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hamdani juga menegaskan pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 bukan untuk menghambat proses perubahan APBD. Melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Hamdani, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 dapat dibahas kembali setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, telah diselesaikan.”Ya, tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dulu,” tutupnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si awalnya ketika dikonfirmasi menyebut belum ada surat masuk ke Pemkab Deliserdang.

“Bang, rupanya belum ada surat dari DPRD bang. Jadi belum bisa kita tanggapi,” kata Sandra, Kamis (27/8/2026) kepada wartawan.

Setelah diperlihatkan bukti tanda terima surat yang diterima kantor Bupati Deliserdang, Sandra pun beralasan suratnya baru Rabu 26 Agustus 2026. “Ia lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,” kata Sandra.