LABUHANBATU UTARA, KoranM24- Sebanyak 12 petani sawit di Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), keluhkan pembatasan akses menuju kebun yang berbatas langsung dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk Kebun Adipati, di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura.
Amirudin (71), selaku perwakilan dari 12 petani, melalui surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2026, ia menyampaikan bahwa, sejak pembatasan akses jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada 1 November 2025, para petani kini mengeluhkan hal tersebut.
Dalam surat itu, rasa kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan dari pihak Kebun Adipati, dikarenakan pihak PT, telah membatasi masuknya kendaraan roda empat ke lokasi kebun milik masyarakat petani, dengan alasan pencucian ban kendaraan sebelum memasuki areal perkebunan.
“Akses tersebut sebelumnya telah kami gunakan selama hampir 30 tahun tanpa hambatan (Hak Servituut/pengabdian pekarangan). Namun, 1 November 2025, jalan dilumuri lumpur dan kemudian dipasang tiga papan pengumuman yang menurut Amirudin, untuk menghambat kendaraan roda empat (truk) masuk menuju lokasi kebun 12 warga petani pekebun,”sebut Amirudin, kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Dikatakannya, akibat pembatasan itu, kini kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas para petani. Bahkan para petani sempat tidak dapat melakukan pemanenan selama 3 periode masa panen karena kondisi jalan yang diduga sengaja dirusak oleh pihak perusahaan.
PT SMART Tbk Kebun Adipati, kemudian disebut memperbaiki kembali akses jalan tersebut. Namun perbaikan itu masih disertai pembatasan yang menyulitkan 12 petani. Sejak Desember 2025 hingga saat ini, para petani baru dapat kembali melakukan aktivitas dengan kondisi akses yang masih terbatas, sehingga biaya pengeluaran bertambah dari sebelumnya.
“Kami telah berupaya meminta perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif, arogan hingga dugaan intimidasi terhadap petani. Permohonan telah kami sampaikan ke pemerintahan desa, kecamatan, Kabupaten, Polres, Kementerian ATR/BPN, bahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Namun kami belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan,”kata Amirudin.
Tak hanya itu, Amirudin juga menyebut telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kapolres Labuhanbatu, untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum. Namun sampai kini belum juga mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan semakin memanas ketika para petani pernah menemui Manager Kebun Adipati, untuk mencabut kebijakan terhadap larangan kendaraan roda 4. Sebab,akses tersebut telah lama digunakan masyarakat petani. Namun pihak perusahaan menyebut jika jalan yang digunakan merupakan jalan milik perusahaan dan tanah perusahaan.
Perusahaan juga melarang masuk ke lokasi kebun kendaraan alat berat yang disewa oleh petani. Padahal alat berat tersebut diperlukan bukan hanya untuk perawatan parit kebun sawit warga, tetapi juga dapat mendukung pengangkutan hasil panen dan logistik pupuk para petani pekebun menggunakan sampan.
“Mengapa hanya akses menuju kebun 12 petani sawit saja yang dibatasi masuk kendaraan roda 4 serta larangan masuk alat berat (beko) untuk kepentingan perawatan paret kebun sawit petani dan untuk membuat paret dapat aliran air sebagai jalan sampan mengeluarkan hasil panen,”keluh Amirudin.
Kini para petani tersebut sangat kecewa dengan tindakan pihak PT SMART Tbk, yang sewenang-wenang, arogan dan diskriminatif terhadap petani sawit di sekitar perusahaan. Akibatnya sebanyak 12 petani kini terdampak semakin kesulitan.
Amirudin membeberkan, menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, pemilik HGU, tanahnya juga berfungsi untuk sosial dan tidak boleh sewenang-wenang melakukan tindakan diskriminatif dengan tanpa memberitahu sebelumnya melakukan perusakan akses jalan yang telah dipakai masyarakat selama hampir 30 tahun tanpa ada hambatan.
Pemegang HGU, juga harus melindungi dan memperhatikan masyarakat sekitar, baik kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatannya. Pemilik HGU, mempunyai tanggung jawab membina pekebun sawit yang berada disekitar kawasan HGU. Jangan sampai membuat suatu kebijakan yang menyebabkan masyarakat sengsara.
Melalui surat pernyataan itu, Amirudin, bersama 11 petani lainnya kini meminta Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, dan instansi terkait agar persoalan akses jalan 12 petani tersebut agar diperhatikan dan hingga mendapatkan penyelesaian.
“Kami berharap akses jalan itu dapat kembali digunakan seperti sebelumnya, tanpa larangan masuk terhadap kendaraan roda 4. Sehingga para petani dapat mengangkut hasil panen dan kebutuhan kebun secara normal,”pungkasnya.
Amirudin, menegaskan bahwa surat tersebut dibuat sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permohonan perlindungan bagi 12 petani sawit di Aekkorsik. Ia juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif serta mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat petani.






