Deliserdang,KoranM24- Sidang kasus dugaan penggelapan uang Rp.350 juta milik korban Purwadi Gunawan yang diduga digelapkan oleh oknum Pemborong Pemkab Deliserdang Syarifuddin Habibi (SH) alias Kakek (K) dilaksanakan di ruang sidang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Rabu (26/8/2026) sekira pukul 12.15 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman dan dua Hakim Anggota lainnya serta JPU Kejari Deliserdang
Eva Santa Rosa Sitepu menghadirkan enam orang saksi yakni Purwadi Gunawan (korban),Zulham,Adam,Heru,Indra Silaban dan Edi Hermawan dari Dinas Keuangan Dan Aset Deliserdang.
Sebelum masuk ke pokok perkara diawal persidangan, salah satu Hakim Anggota menawarkan perdamaian antara korban dan terdakwa, namun terdakwa Syarifuddin Habibi alias Kakek tidak bersedia berdamai , sedang Korban Purwadi Gunawan mendapat tawaran tersebut mau berdamai secara kekeluargaan.
” Ini terdakwa belum pernah melakukan kriminal dan kalian saling kenal , saya menawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice Mechanism) (MKR), bagaimana saudara saksi Purwadi Gunawan? ” Tanya Hakim anggota berhijab tersebut.
Purwadi Gunawan menjawab bersedia dan mau mengikuti MKR.
” Saya mau ” kata Purwadi Gunawan.
Bagaimana, terdakwa Syarifuddin Habibi tanya Hakim ?
” Tidak Bu , saya tidak mau ” kata terdakwa Syarifuddin Habibi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari JPU Eva Santa Rosa Sitepu ke semua para saksi. Pertanyaan pertanyaan tersebut terkait kronologis peristiwa hukum dalam kasus dugaan penggelapan yang di lakukan terdakwa Syarifuddin Habibi alias kakek.
Usai mendengarkan keterangan saksi saksi , Hakim Ketua Sulaiman mengarah ke terdakwa Syarifuddin Habibi dan membilangkan apakah keterangan dari saksi saksi ada yang di bantah atau ada yang tidak benar?
Terdakwa Syarifuddin Habibi menyebut benar.
” Benar pak ” kata terdakwa Syarifuddin Habibi.
Kemudian sidang kasus dugaan penggelapan ini ditutup sekira pukul 14.50 WIb sebelumnya sempat ditunda karena jam istirahat siang. Sidang selanjutnya digelar Minggu depan dengan agenda saksi meringankan terdakwa.
Sebelumnya kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka SH alias K berjalan selama sekitar enam bulan berproses di Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV Rizky Amanda yang juga oknum Pemborong Pemkab Deliserdang berinisial SH alias K sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.
Informasi dihimpun di Mapolresta Deliserdang, penetapan tersangka ini dibenarkan pihak kepolisian.
“Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada 2 alat bukti. Gelar perkara sudah kita gelar dan ini sedang kita panggil sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih Jumat (17/4/2026) saat di konfirmasi via panggilan WhatsApp.
Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan SH alias K dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deliserdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan.
Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Ia mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Iya sudah dikabarin juga sama polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Ya itu karena perbuatannya sendiri. Saya apresiasi sekali sama polisi,” kata Purwadi.






