Kriminal

Pemilik Tempat Hiburan Malam Dragon KTV, Ditangkap Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

×

Pemilik Tempat Hiburan Malam Dragon KTV, Ditangkap Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Sepasang suami-istri pemilik THM Dragon KTV di Medan, diamankan polisi (foto: Ist/koranm24)

MEDAN, KoranM24- Setelah ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, berhasil meringkus pemilik tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV Medan, di Provinsi Yogyakarta.

“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu, ditangkap di Yogyakarta, beberapa hari lalu. Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina, tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,”sebut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).

Diketahui, pasangan suami istri (Pasutri) Ardinal alias Doni (43) bersama istrinya Herina Manurung (40), menjadi buronan Polda Sumut, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Penetapan status DPO terhadap pasutri tersebut, berawal dari penangkapan dua orang tersangka lain yakni, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul. Keduanya ditangkap polisi di tempat hiburan malam Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat, 23 Mei 2026.

Saat itu, Ridho (pelaku) tertangkap tangan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas kepolisian yang tengah menyamar. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sebanyak 697 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dari loker Ridho.

Kepada polisi, Ridho (pelaku) mengaku bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni dan Herina Manurung. Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.