Kriminal

“Ulah Mafia Tanah di Kabupaten Dairi” Kades Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Terbitkan Alas Hak Tanpa Izin Hingga Rugikan Ahli Waris Puluhan Juta

×

“Ulah Mafia Tanah di Kabupaten Dairi” Kades Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Terbitkan Alas Hak Tanpa Izin Hingga Rugikan Ahli Waris Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

DAIRI, KoranM24- Mafia tanah di Kabupaten Dairi kembali mencuat. Kajiman Sihotang, selaku ahli waris melaporkan 13 orang ke Polres Dairi, atas tindak pidana penyerobotan dan penjualan tanah adat tanpa izin.

Kajiman Sihotang, menjelaskan, perbuatan para pelaku (terlapor) melakukan perusakan rumah serta penebangan pohon miliknya terjadi Huta Pangguruan, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada Minggu 23 Agustus 2026 sekira Pukul 17.00 WIB.

Dikatakannya, tanah seluas 1.870 m² itu sudah 2 kali diperjualbelikan oleh para terlapor. Pertama, pada 10 Januari 2025 dijual kepada Togar Banjar Nahor, seharga Rp15 juta. Lantas yang kedua, kembali dijual ke pihak ketiga seharga Rp90 juta.

Muksin Sinaga, selaku Kepala Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Muksin Sinaga, ikut serta melegalkan dengan memberikan alas hak tanah adat tanpa izin ahli waris atas nama Kajiman Sihotang. Pengesahan itu tertuang dalam “Surat Penyerahan Hak Tanah” pada 10 Januari 2025, yang ditandatangani oleh 13 orang bermarga Sihotang. Akibatnya, persoalan tersebut jadi memanas.

“Kami ahli waris sah dan tanah itu warisan leluhur dan dijual tanpa sepengetahuan kami. Ini jelas melawan hukum,”sebut Kajiman, Senin (24/8/2026).

Kajiman mengatakan, persoalan tersebut jelas melanggar Perpu 51/1960 hingga ia melaporkan para terduga pelaku ke Polres Dairi, dengan No LP/B/233/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi, tanggal 24 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, para terlapor disangka melanggar Perpu No.51 Tahun 1960 Pasal 2 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dengan ancaman pidana 3 bulan dan wajib ganti rugi serta pengosongan.

Kajiman berharap, Kapolres Dairi, segera memproses Iaporannnya, serta menjadi juga atensi dari pihak Kementerian Kehutanan, BPN RI, Komisi XIII DPR RI dan pejabat negara agar mafia tanah di wilayah adat diberantas.

“Saya berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan saya. Ini bukan soal tanah, tapi soal keadilan. Jangan biarkan ahli waris dizalimi ditanahnya sendiri,”harapnya.