MEDAN, KoranM24- Dianggap mengalami rekayasa kriminalitas, dua orang kepala lingkungan (Kepling) melaporkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ke Polres Pelabuhan Belawan.
Ke dua kepling tersebut yakni Susanti, merupakan kepala lingkungan 2 dan M. Zein, kepala lingkungan 6 di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Sementara dua oknum LSM itu yakni berinisial ADP dan MS.
Informasi yang dihimpun, dua kepling yang melaporkan dua oknum LSM tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan, terkait adanya upaya kriminalisasi atas tuduhan palsu dan fitnah dari dua oknum LSM tersebut, berawal pasca adanya kegiatan mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026.
Mediasi itu diinisiasi oleh M.Zein, atas permintaan dari Selamat, berdasarkan arahan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan perselisihan antar warga ditingkat terendah, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No 51 Tahun 2021, Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 6 a ayat 3.
Setelah proses mediasi selesai dan persoalan antar warga menghasilkan solusi, kemudian dituliskan didalam surat kesepakatan bersama. Usai kegiatan mediasi tersebut, lalu M. Zein, dan Susanti, menerima surat somasi ke 1, ke 2 dari Posbakum LSM, yang mana isi surat itu mengatakan bahwa kedua kepling tersebut dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau “abuse of power” serta dituding melakukan intimidasi, menakut nakuti, dan pemaksaan penandatanganan dokumen dibawah tekanan.
Selain itu didalam kedua surat somasi itu, juga tertulis narasi, bahwa apabila kedua kepling tersebut mengabaikan surat somasi dan tidak hadir dalam waktu 3 x 24 jam, maka diancam akan dilaporkan secara pidana ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut, disertai laporan tindakan administrative berupa permintaan dicopot dari jabatan dan tuntutan ganti kerugian materill maupun Immateril.
Ibeng S.Rani SH. MH, selaku kuasa hukum Susanti, usai mendampingi Susanti/kliennya, memberikan keterangan di Polres Pelabuhan Belawan, mengatakan bahwa rekayasa tuduhan palsu atau fitnah yang dilakukan secara berulang ulang, baik lewat surat somasi 1 dan 2, statemen berbentuk berita di media, whatsApp dan serta bersurat ke pimpinan kecamatan dan tembusan ke walikota Medan yang dilakukan oleh dua oknum LSM tersebut, berpotensi pidana.
Sebab perbuatan tersebut telah merusak reputasi kerja dan kredibilitas pribadi, gangguan psikis dan kesehatan terhadap kliennya. Meskipun begitu, pihaknya tetap berpegang pada prinsip azas praduga tak bersalah. Ia mengatakan, pihaknya mempersilahkan penyidik untuk mendalami perkara tersebut secara proporsional.
Dikatakan Ibeng S Rani, bahwa ada satu hal yang menarik dari balik kasus tersebut, jika seorang kepling yang menjalankan Perwal No 51 Tahun 2021, dalam hal melakukan Mediasi perselisihan antar warga, bisa dengan mudahnya mendapatkan rekayasa tuduhan melakukan intimidasi, pengancaman dan segala bentuk lainnya.
Sehingga Maka hal tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dikemudian hari dalam bentuk rasa trauma. Karena para kepling di Kota Medan, yang jumlahnya mencapai 2001 kepling, sangat rentan mendapat perlakukan yang sama, yakni menjalankan tugas dibawah bayang-bayang sandera pidana dari pihak-pihak yang mengintai kealpaan atau kelalaian dari setiap kepala lingkungan yang menjalankan tugasnya.
“Apalagi bila pimpinan pada tingkatan diatasnya sama sekali tidak responsif dan tidak peduli atas peristiwa yang terjadi. Hal itu tentu membuat semakin miris,”katanya.
Ia berharap, agar walikota Medan, kiranya perlu untuk melakukan santiaji atau diklat terkait Perwal No 51 Tahun 2021 tersebut secara konfrehensif, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pungawa-punggawanya dilapisan paling bawah dalam menjalankan tugas.
Sebab, tugas seorang kepala lingkungan (Kepling) dalam melayani masyarakat ternyata tidak semudah yang dibayangkan selama ini.
“Kami berharap upaya kriminalisasi yang terjadi pada kepling Susanti dan Kepling M Zein, adalah peristiwa pertama dan terakhir di Kota Medan. Namun tentu semua tergantung pada political will pucuk pimpinan dalam mengawal berjalannya Peraturan Walikota (Perwal) yang ada,”pintanya.






