KriminalHeadline

Buntut Video Viral, Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK dari Anggota Polri

×

Buntut Video Viral, Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK dari Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Kompol DK, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut (foto: Ist/ koran m24)

Medan, Koran M24 – Buntut video viral di media sosial (medsos), seorang perwira oknum anggota Polda Sumut, inisial Kompol DK, sedang duduk bersama seorang teman wanitanya sembari mengisap Vape (rokok elektrik), diduga mengandung narkotika (vape getar), bahkan merangkul serta memeluk dan mencium wanita hingga menghebohkan publik, akhirnya berbuah pahit.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan membenarkan jika Kompol Dedi Kurniawan alias (Kompol DK) akhirnya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun poin-poin terkait putusan tersebut, diantaranya, putusan sidang, Bid Propam Polda Sumut, menjatuhkan putusan PTDH, dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (6/5/2026).

Alasan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu merupakan buntut dari video viral yang memperlihatkan Kompol DK, diduga menggunakan vape getar berisi narkoba. Selain kasus tersebut, Kompol DK, diketahui telah lebih dari 4 kali melanggar kode etik selama bertugas. Atas putusan PTDH tersebut, Kompol DK, mengajukan banding.

Adapun jabatan terakhir sebelum dipecat, Kompol DK, menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Selama menjadi anggota Polri, Kompol DK, ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran. Sehingga dapat menjadi pertimbangan menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”terang Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) kepada wartawan di Polda Sumut.

Dikatakannya, selama proses pemeriksaan, Kompol DK, dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sidang kode etik digelar dari Pukul 10.00 WIB sampai Pukul 17.00 WIB dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan diikuti oleh sejumlah anggota majelis kode etik.

“Tidak ada hal yang meringankan, sementara yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif, dari Kompol DK,”jelasnya.

Sementara terkait sebelumnya, AKBP HS dan Brigadir NPL, yang juga viral di media sosial (medsos), dalam unggahan video yang menarasikan seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sumut, terlihat sedang asyik berjoget dengan wanita disalah satu lokasi diduga tempat hiburan malam (THM).

Dalam video itu, terlihat ada seorang pria berbaju hitam tengah memeluk seorang wanita bepakaian terbuka. Kuat dugaan, video tersebut sengaja direkam oleh seseorang yang berada dilokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan orang yang berada dialam video viral itu adalah AKBP HS, perwira di Ditresnarkoba Polda Sumut. Setelah video tersebut viral, HS, pun langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut. Selain AKBP HS, Polda Sumut, juga turut mengamankan seorang bintara polisi inisial Brigadir NPL.

“Sudah kita amankan, kita periksa , namun tidak kita Patsus. Kita amankan untuk diperiksa terkait video viral tersebut itu,”kata Ferry saat dikonfirmasi, wartawan.

Ferry Walintukan, menyebutkan pihak Propam Polda Sumut, masih melakukan pendalaman terkait video viral itu. Saat ini, pemeriksaan terhadap keduanya HS dan NPL, masih terus dilakukan. Polda Sumut, meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan Propam.

“Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap AKBP HS masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap motif serta konteks kegiatan yang dilakukan dilokasi itu tersebut,”terangnya.

Ferry, mengatakan jika pihaknya tidak menoleransi anggota yang melanggar. Jika memang terbukti ada pelanggaran, Polda Sumut, akan tegas untuk memberikan sanksi.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.