BACA JUGA:
Medan, Koran24 – Adanya dugaan melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa Izin dilahan sitaan Satgas PKH seluas 25 ribu Ha, yang dilakukan oleh PT Barapala, masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas, meminta Kapolda Sumut segera menaikkan status laporan warga ketingkat penyidikan.
Masyarakat adat Luat Unterudang, juga menduga adanya upaya dari pihak PT Barapala, untuk menghentikan laporan warga. Dugaan kasus pencurian itu sebelumnya telah dilaporkan warga di Polres Padanglawas pada, 9 Mei 2026 dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/154/V/2026/SPKT/ Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
“Kami masyarakat Luat Unterudang, meminta Kapoldasu, agar tidak melindungi PT Barapala, yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berada dalam kawasan hutan,”kata Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, Rabu (13/5/2026).
Warga juga meminta kepada Dirkrimum, Propam, Bidkum, Wassidik beserta Irwasda Polda Sumut, agar tidak melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh PT Barapala, dilahan masyarakat Luat Unterudang, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/ Sumatera Utara pada 9 Mei 2026.
“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, memerintahkan Kapolres, Padanglawas dan Kasat Reskrim, untuk segera menaikkan status laporan warga ketingkat penyidikan. Selain itu kami juga meminta segera melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor atas nama Cinra Cs,”pinta warga.
Masyarakat adat Luat Unterudang, juga mengharapkan Satgas PKH Garuda, melakukan tindakan hukum kepada PT Barapala, yang telah melakukan kegiatan berkebun dilahan sitaannya seluas 25.000 Ha. Juga meminta kepada DPRD Padanglawas, segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dengan pihak PT Barapala, mafia tanah.
Informasi yang diketahui Rabu (13/5/2026) telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan pencurian yang dilakukan pihak PT Barapala, di Mapoldasu.







