Langkat

Beredar Isu Marak Praktik Perjudian dan Barak Narkoba di Secanggang Kabupaten Langkat, Polisi: Isu Tersebut Tidak Benar

×

Beredar Isu Marak Praktik Perjudian dan Barak Narkoba di Secanggang Kabupaten Langkat, Polisi: Isu Tersebut Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
foto: dok/ koranm24

LANGKAT, KoranM24- Beredar isu pemberitaan disalah satu media online menyebutkankan bahwa praktik perjudian dan barak narkoba kini marak di Desa Karang Anyar dan Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Namun hal itu dibantah oleh pihak kepolisian Polsek Secanggang dengan mengatakan bahwa isu yang dimaksud adalah bukan masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Secanggang. Tetapi, lokasi tersebut berada di dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, bandar narkoba berinisal AG beroperasi bukan di wilayah hukum Polsek Secanggang, melainkan wilayah Polres Pelabuhan Belawan,”jelas Kanit Reskrim Ipda Zen D. Sembiring SH kepada media, Kamis (28/5/2026).

Dikatakannya, pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan penggrebekan disetiap lokasi-lokasi yang di isukan sebagai tempat perjudian dan barak narkoba.

Selama tahun 2026, Polsek Secanggang telah melakukan penggrebekan diberbagai tempat yakni, Karang Anyar, Hinai Kiri, Pantai Gading dan Karang Gading.

“Kami selalu melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, mulai dari dusun ke dusun dan selalu melakukan penggrebekan disetiap lokasi yang dicurigai sebagai tempat-tempat yang mencurigakan,”pungkasnya.