LangkatDaerah

Operasi Antik Toba 2026, Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Amankan 35 Tersangka

×

Operasi Antik Toba 2026, Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Amankan 35 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers operasi antik toba 2026 Polres Langkat (foto: Ist/koranm24)

LANGKAT, KoranM24- Dalam Operasi Antik Toba 2026 sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 35 tersangka. Hal itu diutarakan dalam kegiatan konfrensi pers di gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jumat (5/6/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Wakapolres Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang dan Kasi Propam Iptu Fery.

Kapolres memaparkan, bahwa selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika dengan total 35 tersangka yang diamankan.

“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, dimana 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,”ujarnya.

Dijelaskannya, dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 2.152,91 gram dan sabu-sabu seberat bruto 782,88 gram.

Selain itu sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, diantaranya pengungkapan kasus ganja di kawasan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dengan terduga pelaku inisial MS (34), serta pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Pura dengan terduga pelaku inisial MFY (24).

Dikatakannya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Langkat, yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,”tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, Polres Langkat diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.

Dalam komitmennya, Kapolres mengatakan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, melalui tindakan kepolisian yang tegas dan berkelanjutan.