BACA JUGA:
Deliserdang, KoranM24 – Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, N membantah kalau dirinya terlibat dalam bisnis atau mencari keuntungan dari Program Makan Gizi Gratis (MBG). N yang merupakan anggota dewan dari Dapil Deli Serdang 6 meliputi Kecamatan Percut Seituan dan Batang Kuis ini mengatakan bahwa istrinya hanya punya bisnis pembuatan usaha puding bermerek Nicita. Ditegaskan tidak ada sama sekali dirinya memiliki dapur MBG atau sengaja mencari keuntungan dari bisnis MBG yang telah dilarang partainya.

Namun Info didapat KoranM24 dari Medsos Instagram (IG) diskopukmdeliserdang yakni sebuah vidio yang di upload terlihat Kadis Koperasi UKM Deliserdang Miska Gewasari dalam kutipannya menyebut
“Saat ini Puding NICITA sudah bekerjasama dengan 2 SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan yang menunjukkan bahwa UMKM dapat berperan aktif dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat” sebut Miska Gewasari saat berbincang dengan anggota DPRD Deliserdang Fraksi PDI Perjuangan N di rumahnya.
Anggota DPRD Deliserdang Fraksi PDI Perjuangan N menyebut istrinya usaha puding sebelum ia menjadi anggota DPRD Deliserdang.
“Istri saya itu sudah buat puding sebelum saya duduk jadi DPRD. Sudah lama itu usahanya. Kalau saya nggak ada ngambil keuntungan, orang istri saya jual puding, ” ujar N saat dikonfirmasi KoranM24 Kamis (7/5/2026) usai dirinya menghadiri paripurna di gedung DPRD Deliserdang.
N yang baru satu periode duduk sebagai dewan sempat diisukan punya dapur MBG di Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan. Isu ini muncul setelah pihak Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang membuat video konten dan datang ke rumahnya melihat bisnis puding yang dibuat istrinya. Dalam video konten itu N pun sempat menyambut kedatangan Kadis Koperasi dan UKM, Miska Gewa Sari di depan rumah. Karena hal ini kemudian banyak yang mengaitkan kalau N terlibat dan mencari keuntungan dalam bisnis MBG yang dilarang oleh Ketum Megawati Soekarnoputri.
Mengenai hal ini, N menjelaskan ia sudah dipanggil oleh partai. Di kantor DPC PDI Perjuangan Deli Serdang N pun jadi harus mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. N mengaku selama ini tidak pernah terlibat dalam bisnis puding istrinya.
“Saya gak tau-tau soal puding. Sekarang ya masih lanjut. Saya juga sudah bilang sama partai saya nggak punya (dapur) MBG. Ya tunjukkan aja dimana kalau ada memang dapur MBG saya,” kata N
N sempat menyampaikan awal mula istrinya mencoba bisnis puding. Begitu terjun ke partai politik ia menyebut ekonominya sempat terganggu. Karena anak-anaknya banyak yang harus dibiayai sekolahnya kemudian istrinya pun punya inisiatif. Saat duduk di cafe muncul ide untuk membuat puding sebagai makanan pembuka.
“Disuruh buat sampel dan kemudian cocok. Ya puding pun dibuat dan kulkasnya ditarok di situ (cafe). Ya kemudian ada yang pesan banyak sama istri. Kalau ada orang mau beli ya itukan hak mereka mau dibuat apa (apakah untuk menjadi salah satu menu di MBG atau hal lain). Ya kalau ada yang pesan dibuat kalau nggak ya diantar ke kedai-kedai,” ucap N.
Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dari PDI Perjuangan berinisial N diduga memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Padahal Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah melarang seluruh pengurus maupun Kader PDI Perjuangan untuk berbisnis di MBG.
Informasi didapat, oknum anggota DPRD Deliserdang tersebut diduga memiliki bisnis dengan memasok dan diduga sebagai pemodal pangan didapur MBG yang disebut sebut bernama yayasan S yang letaknya di pinggir jalan Medan -Percut Desa Sentis tersebut.Kemudian sasaran penerima MBG yang diduga milik oknum Anggota DPRD Deliserdang tersebut di Sekolah sekolah di Desa Sentis dan di sekolah sekolah Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Seituan.
Saat di konfirmasi pesan WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Deliserdang dari PDI Perjuangan berinisial N tersebut membantah memiliki dapur MBG.
“Waalaikum salam tdk ada pernah saya memiliki Dapur MBG bg, info diatas dari mana Sumbernya bg” jawab N membalas konfirmasi yang dilayangkan Kamis (2/4/2026).
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Agustiawan Saragih saat di konfirmasi via pesan WhatsApp apakah pihak DPC sudah menerima dan sudah mengetahui edaran dari Ketum PDI Perjuangan terkait para kader tidak boleh berbisnis di MBG, Agustiawan menyebut akan mencari tau hal tersebut.
“Coba nanti sy cari tau ya bang” kata Agustiawan Saragih.
Sebelumnya dikutip dari salah satu media online terbitan nasional, Kader PDI Perjuangan dilarang terlibat dalam jejaring rantai bisnis program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Semestinya program kerakyatan semacam itu tidak dikomersialisasi demi kepentingan pribadi. Pengabaian atas larangan itu akan dilihat sebagai bentuk pelanggaran disiplin. Maka, sanksi akan dijatuhkan jika melanggar.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026. Surat itu ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Itu menjadi bentuk sikap partai atas berbagai dinamika yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
”Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG,” kata politisi PDI Perjuangan, Mohammad Guntur Romli, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Dalam surat itu disebutkan, semua kader PDI-P dilarang keras memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencari keuntungan finansial ataupun bentuk manfaat material lainnya. Alih-alih mencari keuntungan, mereka dituntut menjaga integritas dengan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang bisa mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.






