BACA JUGA:
Deliserdang, KoranM24 – Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH menegaskan bahwa hubungan Bupati dengan DPRD merupakan kemitraan sejajar, bukan atasan dan bawahan. Sehingga menjalankan rekomendasi DPRD adalah bentuk penghormatan terhadap fungsi check and balances (pengawasan dan keseimbangan).
“Bupati dan DPRD merupakan satu kesatuan Pemerintahan Daerah. Rekomendasi DPRD itu hasil pengawasan sebagai mitra, bukan intervensi,” kata Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, Minggu (8/5) kepada wartawan.
Zakky Shahri, menyoroti sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Deliserdang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan nyaris satupun tidak ada ditindaklanjuti.
Seperti pada Tahun 2025, Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang merekomendasikan 10 perusahaan kepada Deliserdang Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan untuk ditutup sementara karena diduga tidak memiliki izin-izin diantaranya, Izin Operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT) dan lainnya.

Saat rekomendasi nomor 100/4.4/1957 kepada Bupati Deliserdang yang ditandatangani Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH.
Dalam lampiran surat rekomendasi itu juga ditandatangani Pansus PAD II DPRD Deliserdang masing-masing Ketua Dr. Misnan Aljawi, Wakil Ketua Junaidi SH, Seketaris Ilham Pulungan SE, MM, serta Anggota Paian Purba SH, Anthony Napitupulu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin SE, Zul Amri ST, Bayu Anggara SH, H. Syarifuddin Nasution dan Andi Ariaji SE, upaya rekomedasi tersebut sebagai bentuk mendukung peningkatan PAD.
Selanjutnya, rekomendasi Komisi I DPRD Deliserdang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan tanah Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang pada 4 Febuari 2026.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd dan Rahman, S.Pd merekomendasikan agar pihak Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Selain itu, juga Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.
Namun faktanya dilapangan, sebanyak kurang lebih 5 bangunan atau rumah warga dilakukan Pemkab Deliserdang pembongkaran pada 6 Mei 2026 dengan dasar PBG atau IMB tidak dimiliki warga
Rekomendasi selanjutnya yang baru saja dikeluarkan DPRD Deliserdang juga dikhawatirkan tidak dijalankan Pemkab Deliserdang. Diantaranya, hasil RDP Komisi IV DPRD Deliserdang dengan Dinas Pendidikan Deliserdang pada Senin 20 April 2026 berkaitan nasib 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang tidak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang.

RPD dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar Rahman bersama Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu dan Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi NasDem Misdianto
merekomendasikan Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan gaji guru PPPK PW sebesar Rp 2 juta dan ditambah insentif Rp 500 ribu.
Persoalan dugaan kecurangan seleksi calon Kepala Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal yang Komisi I DPRD Deliserdang telah menggelar RDP pada 7 Mei 2026.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama Ketua Fraksi PDI-P Antoni Napitupulu dengan dihadiri Asisten 1 Pemerintahan Deli Serdang Zainal Abidin Hutagalung, Inspektur Kabupaten Edwin Nasution, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anita Magdalena Situmorang, Camat Muhammad Guntur Endar Bumi Nasution dan PLT Kades merekomendasikan agar Pemkab Deliserdang untuk melakukan seleksi ujian ulang.
Zakky Shahri menyebut, bahwa kemitraan sejajar eksekutif (Bupati) dengan legislatif (DPRD) merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejalan dengan itu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 22 dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan
keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 149 ayat 1, DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Pada ayat 2, ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya ayat 3, dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Dikatakannya, pada Pasal 153 ayat 1, fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1, huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap;
a. Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota,
b. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Sehingga bila merujuk surat Satpol-PP Deliserdang sebagai dasar pembongkaran rumah warga diantaranya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam surat itu juga disebutkan dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang (Perda), Satpol PP bersama Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Deliserdang melaksanakan penertiban/pembongkaran yang tidak memiliki IMB/PBG yang berlokasi di Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus 1 Kecamatan Lubukpakam.
Zakky Shahri menegaskan, DPRD Deliserdang memiliki kewenangan dalam bentuk pengawasannya untuk mengawasi Perda tersebut.
“Kami tegaskan kepada saudara Bupati sebagai bentuk pengawasan DPRD. Penegakan Perda tidak boleh main bongkar, harus pakai asas proporsional dan humanis. Pembongkaran rumah warga itu menyangkut hak asasi paling dasar, hak atas tempat tinggal. Jadi ada rambu-rambu hukum yang wajib dilewati Pemkab, Satpol PP Deliserdang,” tegas Zakky Shahri.
Zakky Shahri menyebut, bahwa DPRD Deliserdang mendukung penegakan Perda. Namun, melihat dasar Pemkab Deliserdang yang melakukan pembongkaran dikarenakan tidak memiliki PBG, Zakky Shahri merasa menyakiti rasa keadilan.
Sebab rakyat yang hanya tinggal di rumah berdinding papan dan tepas juga ikut diratakan alat berat dengan tanah merupakan tindakan sewenang-wenang karena bila patokannya PBG masih banyak lagi gedung-gedung yang tidak memiliki bahkan sudah direkomendasikan Pansus PAD, tapi nyatanya tidak ditertibkan atau dibongkar.
“DPRD mendukung penegakan Perda, tapi sebagai fungsi pengawasan DPRD. DPRD Deliserdang memiliki kewenangan bahwa Pemkab Deliserdang sebelum menegakkan Perda melihat faktor sosial dan ekonomi. Betapa tidak adilnya Pemkab ketika rumah rakyat yang hanya berdindingkan tepas dan papan dibongkar dengan alasan tidak memiliki PBG. Saya juga prihatin melihat salah satu rumah dibongkar adalah pedagang kecil yang hanya menjual minyak eceran untuk menghidupi keluarganya,” katanya.
Seandainya pun lanjut Zakky, rumah warga tersebut berdiri diatas lahan atau tanah Pemkab. Pemkab Deliserdang juga semestinya memperhatikan bila status warga lansia, disabilitas, anak sekolah. Tidak bisa digusur tanpa solusi.
Tidak itu saja, aspek mata pencaharian juga dilihat. Bila rumah tersebut juga warung yang sumber hidup, harus ada pengganti. “Harusnya ada tali asih,” ungkapnya.
Lalu Zakky Shahri juga menyoroti setelah dilakukan pembongkaran, Pemkab Deliserdang melakukan pemagaran dan mendirikan plang bertuliskan dilarang masuk/memanfaatkan serta tertulis tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang sesuai sertifikat hak pakai nomor 3 seluas 8.422 M.
Zakky Shahri menilai, hal itu terjadi kerancuan, bila Pemkab Deliserdang memiliki bukti dan benar tanah tersebut adalah milik Pemkab, mengapa saat pembongkaran dasarnya tidak pengambilan atau penyelamatan aset milik Pemkab, malah yang menjadi dasar pembongkaran adalah tidak memiliki PBG.
Pada saat RDP lahan tersebut Pemkab Deliserdang juga tidak dapat memperlihatkan batas-batas sertifikat hak pakai nomor 3 Tahun 2013. Sehingga DPRD Deliserdang saat itu mengeluarkan rekomendasi agar pihak Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Selain itu, juga Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.
Disaat RDP salah satu warga yang pernah melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya M Yani Rambe mengungkap kasus ini sudah pernah bergulir di Pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimana kliennya lah yang sah sebagai pemilik lahan.
Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan Pengadilan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.
Dalam putusan itu dimuat, bahwa pengalihan hak dari Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deliserdang, dokumennya tidak pernah dihadirkan sebagai bukti pada persidangan dan itu semua hanya klaim dengan alas hak sertifikat hak pakai.
Pemkab Diminta Jangan Takut-takuti Rakyat
Kembali ke Zakky Shahri, Pemkab Deliserdang juga diminta agar jangan menakut-nakuti rakyat, dengan memasang plang berisi larangan masuk dan apabila masuk ada ancaman hukuman pidana. Hal ini Zakky Shahri merasa dikarenakan Pemkab Deliserdang tidak begitu punya bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
“Sekali lagi kita mendukung pengamanan aset, kalau itu memang aset milik Pemkab, kalau kepemilikan belum jelas silahkan Pemkab ajukan gugatan ke Pengadilan bukan terkesan menatukut nakutin rakyatnya sendiri. Pemda ataupun Bupati itu pelayanan masyarakat bukan penguasa. Pemimpin itu harus mampu mengayomi dan mensejahterakan rakyat bukan menyengsarakan rakyat,” tutupnya.
Sebelumnya juga Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos saat warga mengadukan nasibnya. Hamdani menegaskan Satpol-PP Deliserdang untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki PBG.
Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.
“Pemkab Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat Deliserdang, kalau tidak bisa mensejahterakan jangan menyengsarakan rakyat,” kata Waket DPRD Deliserdang Hamdani.






