Deliserdang,KoranM24-Penyidik Polresta Deliserdang kembali membuka penyelidikan terkait dugaan pembunuhan terhadap korban Rifin (23) warga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi kembali memanggil sepupu Korban, K (24) dan bibik korban,J (58) serta dilakukan pemeriksaan secara marathon, Kamis (24/7/2026) dan Jumat (25/7/2026).
Informasi dihimpun KoranM24 Jumat (24/7/2026) di Reskrim Polresta Deliserdang sekitar pukul 18.45 WIB Dengan menumpang kendaraan roda empat, K dan J mendatangi Mapolresta Deliserdanga didampinggi Penasehat Hukumnya (PH). Disana kedua terperiksa K dan J diminta keterangannya selama sekitar enam jam. Dengan menggenakan kaos oblong warna merah jambu dan celana panjang warna hitam serta sandal jepit, J memasuki ruang penyidik demikian K berpakaian kaos merah maron serta celana jeans hitam sepatu sport ikut diperiksa.
Dijelaskan peristiwa temuan tewasnya Rifin, pada Minggu (27/4/2025) lalu, tetapi menjelang akhir tahun kasusnya terhenti karena dua orang tersangka yang sempat ditangkap K (24) dan J (58) sempat menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan kemudian dikeluarkan dari tahanan. J adalah bibik kandung korban dan merupakan orang yang terakhir bertemu.
“Keduanya (J dan K) sedang menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi. Kan, Diprapidkan formilnya saja, materilnya kan belum,” sebuKanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Bines Saragih, Jumat (25/7/2026) saat di konfirmasi wartawan.
Informasi yang dihimpun J dan K sudah sempat dipanggil dua kali oleh penyidik. Untuk panggilan pertama dilakukan pada pekan lalu dan tidak hadir. Kemudian panggilan kedua dilayangkan pada Selasa untuk hadir di hari Kamis (24/7/2026). Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2026) diperiksa kembali diminta keterangan oleh penyidik.
Proses Hukum Berjalan Seadil Adilnya
Sementara terpisah,Abang korban,Rudi mengakui sudah mendengar apa yang dilakukan polisi saat ini. Oleh karena itu lanjut Rudi, dirinya bersama keluarga mengapresiasi langkah dan tindakan Polresta Deli Serdang yang terus memproses dan memanggil kembali para terduga otak pelaku pembunuhan adik kandungnya tersebut.
“Harapan kami sederhana, setelah menantikan kepastian hukum selama lebih dari satu tahun. Kami ingin proses hukum ini berjalan dengan seadil-adilnya, transparan, dan profesional,”ujar Rudi pada konferensi persnya Jumat (24/7/2026).
Disebutkan Rudi, Ia yakin terduga pelaku dalam kasus ini adalah keduanya. Disebut setelah kejadian ini ia putus komunikasi dengan bibiknya itu. Selain masih menuntut dalam kasus pidana ia juga saat ini menggugat bibiknya itu ke Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini berkaitan sama dugaan penggelapan asuransi ayah dan abangnya yang sudah meninggal. Total ada Rp3,3 miliar asuransi kematian yang dipersoalkan dan digugat.
Terkait teknis dan perkembangan jalannya pemeriksaan hari ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tim penyidik untuk memberikan keterangan resmi.
“Namun kami sekeluarga fokus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami memohon bantuan rekan-rekan media serta seluruh masyarakat agar kasus kematian adik kami, Alm. Ripin, tidak dilupakan,”ucap Rudi dengan nada rendah sembari terkenang rawud wajah adeknya Rifin.
Dapat diterangkan, J dan K dikeluarkan dari tahanan setelah menang Prapid 11 Desember 2025 lalu. Yang memutus Prapid ini adalah hakim tunggal PN Lubuk Pakam, Adil Martogu Franky Simarmata. J dan K sebelumnya ditahan lantaran di duga menjadi otak pelaku pembunuhan. Rifin ditemukan tewas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Emplasmen Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Kematiannya sempat diduga direkayasa sebagai kasus kecelakaan lalulintas,namun karena tidak ada tanda-tanda kecelakaan, unit Laka Lantas Polresta Deli Serdang akhirnya melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Deliserdang.






