Kriminal

Pencuri Tiang Besi Lampu Merah di Simpang Kayu Besar Diringkus Polisi

×

Pencuri Tiang Besi Lampu Merah di Simpang Kayu Besar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencuri tiang besi saat ditangkap polisi. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Beredarnya postingan disalah satu media sosial tentang aksi pencurian tiang besi lampu merah di simpang kayu besar Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Kamis (05/11/2026). Polsek Tanjung Morawa langsung menindaklanjuti nya dan berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian tiang besi tersebut.

Tak butuh waktu lama setelah Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH melakukan penyelidikan. langsung menuju lokasi terduga pelaku, hingga pukul 11.00 wib petugas berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial DA (27), warga Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi

Dari hasil introgasi, pelaku DA mengakui perbuatanya yang dilakukannya bersama dengan temanya berinisial W dengan menggunakan kunci 17 pas dan mengangkat besi tuang tersebut menggunakan becak yang disewa oleh pelaku.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku DA pencurian besi tiang lampu di simpang kayu besar, Untuk pelaku W masih Dalam pengejaran petugas.

“Ya,Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses hukum, untuk pelaku lainnya akan kita cari dan akan kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kapolsek.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.