BACA JUGA:
Deli Serdang, KoranM24.com – Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil meringkus terduga pelaku pencurian uang dan handphone milik warga di Dusun IX Lorong Budiman, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/5/2026).
Terduga pelaku diketahui bernama Syahputra (25), warga Dusun IX Gang Budiman Desa Beringin. Ia ditangkap setelah diduga mencuri uang dan handphone milik tetangganya sendiri, M Zenurdi Sirait (38).
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat terekam kamera CCTV milik korban.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku sekitar dua jam setelah kejadian.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kapolsek Beringin, Iptu Muhammad Hafis Ansari, mengatakan pelaku cepat dikenali karena rekaman CCTV memperlihatkan aksinya secara jelas.
Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil uang ratusan ribu rupiah serta satu unit handphone.
Korban baru mengetahui pencurian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.
Usai menerima laporan korban, personel Polsek Beringin langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Sudah kami amankan pelaku begitu juga barang bukti dan rekaman CCTV, sehingga ia mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.
“Selalu waspada. Bila rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal bepergian, pastikan kondisi rumah aman dan terkunci,” katanya.






