Deliserdang,KoranM24-Tiga orang pria asal Kabupaten Lhokseumawe, Aceh ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 15,5 Kg. Ketiganya itu yakni, TS IS dan TU yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika Internasional. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil double cabin warna hitam di daerah pintu Tol Brandan Kabupaten Langkat, Minggu (1/11/2026) sekira pukul 04: 00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi mengatakan ketiganya ini rencananya akan membawa sabu ke Lampung. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya pengembangan dari penangkapan kurir di Terminal Lubuk Pakam pada 15 Oktober lalu. Saat itu barang bukti yang diamankan 1 kg sabu.

"Kita tetap monitor dan penyidikan di lapangan baru tanggal 1 November kita berhasil amankan ketiganya ini di exit tol Brandan. Mereka mau ke arah Lampung tapi kita hadang duluan. Diduga mereka jaringan internasional tapi kita masih lakukan pendalaman," ujar Muhammad, Selasa (3/11/2026).
Muhammad bilang sabu yang menjadi barang bukti disembunyikan oleh pelaku di dalam box khusus yang sengaja telah dibuat atau dimodifikasi di bagian belakang dinding jok mobil. Ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar 300 juta apabila barang bisa sampai ke tujuan. Untuk saat ini polisi pun masih melakukan pendalaman dan pengembangan siapa pemilik barang haram tersebut.
Sementara itu saat ditemui di Polresta Deli Serdang, ketiga tersangka mengaku benar-benar tidak mengenal siapa pemilik barang. Mereka hanya mendapat tawaran untuk mengantar barang ke Lampung. Karena sudah berkeluarga ketiganya pun mengakui menyesal telah melakukan hal ini. Ketiganya sama-sama memiliki tiga orang anak.
"Kami nggak tau barangnya disimpan dimana cuma disuruh antar ke Lampung saja. Aku kerja nelayan di kampung. Karena tergiur 100 juta per orang makanya mau disuruh. Di sana pun nggak tau siapa yang mau ditemui," kata TS.
Kasus ini menambah deretan panjang daftar kurir yang ketangkap karena kasus narkotika. Jika biasanya warga Lhokseumawe yang menjadi kurir sering tertangkap di Bandara Kualanamu kali ini tertangkap di jalur darat. Iming-iming akan diberikan uang ratusan juta selalu menjadi faktor utama pelaku mau melakukan kegiatan antar barang haram. Polisi saat ini mejerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.






