Kriminal

Barang Bukti 779 Kg Sisik Trenggiling Serta Sejumlah Satwa Liar di Musnahkan

×

Barang Bukti 779 Kg Sisik Trenggiling Serta Sejumlah Satwa Liar di Musnahkan

Sebarkan artikel ini

Deliserdang,KoranM24- Sejumlah barang bukti satwa liar hasil kejahatan dimusnahkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di Deli Serdang Sumatera Utara, pada Kamis (05/11/2026) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dan turut dihadiri Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani; Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara N. Prayatno Ginting; serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, Polda Sumatera Utara, Kejaksan Tinggi Sumatera Utara, serta didukung berbagai pemangku kepentingan terkait.

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan berasal dari perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang meliputi : 779 kilogram sisik trenggiling (_Manis javanica_), satu lembar kulit harimau Sumatra (_Panthera tigris sumatrae_), 3 kantong tulang harimau.

Selanjutnya, ada 1 opsetan dan 5 kuku beruang madu (_Melarctos malayanus_), 3 pasang tanduk dan 1 lembar kulit Kambing Hutan (_Capricornis sumatraensis_), 1 tanduk rusa, 1 tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak, serta memungkinkan pemanfaatan barang bukti temuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah.

Oleh karena itu, penanganan barang bukti harus mempertimbangkan status hukum, kondisi fisik, potensi risiko kesehatan, dan kelayakan pemanfaatannya agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar menjadi pengingat pentingnya memperkuat pencegahan sejak dari tingkat tapak, sebelum satwa menjadi korban perburuan dan perdagangan ilegal.

“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan" sebut Dwi Januanto.

Lebih lanjut, Dwi Januantk menyebutkan Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya. Karena itu, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar.

"Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel. Dengan personel yang lebih memadai, didukung kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat memperkuat pencegahan perburuan dan menekan jaringan perdagangan ilegal sebelum semakin banyak satwa menjadi korban,” tegas Januanto.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung upaya konservasi dan perlindungan spesies yang terancam punah.

“Satwa liar merupakan unsur penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlindungannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan tidak lagi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi,” ungkap Novita.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penuntasan proses hukum, sekaligus momentum memperkuat pemberantasan jaringan perdagangan satwa liar.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar secara ilegal. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti di sini. Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, karantina, bea cukai, dan instansi terkait untuk menelusuri jaringan perdagangan, mengungkap pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan, serta menindak setiap pihak yang terlibat. Kejahatan satwa liar harus ditangani hingga ke akar jaringannya,” tegas Hari.

Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, LEVERAGE mendukung penguatan kapasitas penegakan hukum, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta penerapan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kejahatan satwa liar. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan bangsa yang harus dilestarikan bagi generasi kini dan mendatang.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.