KISARAN -KoranM24 – Sejumlah pekerja proyek kontruksi renovasi pembangunan gedung kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Asahan,tidak gunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja membangun fasilitas kantor tersebut.
Dengan tidak menggunakan APD saat bekerja, para pekerja proyek kementrian Imigrasi dan Pemasyarakat (Impas) dikhawatirkan keselamatan kerjanya sangat berisiko tinggi. Pasalnya, para pekerja diduga bekerja tidak pakai, Helem, Rompi,Sepatu,Sarung Tangan dan lainnya.

Pihak kontraktor dinilai sudah melakukan pelanggaran ketentuan keselamatan kerja, Pasal 15 UU 1/1970 dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100 juta.
Dengan tidak memakai APD para pekerja proyek pembangunan Kantor Imigrasi senilai Rp. 89,752,941,000 itu. Mendapat sorotan keras dari Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAK) Kabupaten Asahan, Syafruddin Harahap SPd.
Menurut Syarifuddin, pihak vendor pekerja dari PT pemenang tender proyek tersebut. Dinilai sudah mengabaikan keselamatan pekerja dan melakukan tindak pidana korupsi pembelian APD.

“Kontraktor dari PT Lestari Nauli Jaya diduga kuat mengabaikan keselamatan para pekerja dan melakukan dugaan korupsi.Sebab, para pekerja saat bekerja tidak menggunakan APD untuk keselamatan kerja mereka. Padahal dalam anggaran biaya sudah ada biaya pembelian APD, “tegas Syarifuddin Harahap pada wartawan Jum’at (9/10/2026) di Kisaran.
Dengan tidak adanya penggunaan APD dalam bekerja,kata Syarifuddin Harahap, para pekerja dikhawatirkan akan terancam keselamatan kerjanya yang sewaktu-waktu jiga ada bahan material yang terjatuh atau mengenai para pekerja.
” Pihak rekanan selain diduga melakukan korupsi pembelian APD. Juga mengabaikan keselamatan para pekerja. Itu proyek miliyarand rupiah proyeknya. Kenapa pemborongnya lalai. Pihak Kementerian IMPAS diminta untuk melakukan penindakan pada kontraktor, “harap Syarifuddin Harahap.
Sorotan para pekerja tidak pakai APD, juga mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, kepada KoranM24, dia mengaku sangat khawatir dengan keselamatan para pekerja gedung tersebut.
“Pihak kontraktor jangan mengabaikan keselamatan para pekerja, tidak membelikan APD. Karena, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek itu. Ada biaya untuk pembelian APD. Jadi jangan tidak dibelikan dan dipakai pekerja. Itu sudah pidana korupsi namanya, “tegas Hendra.
Pihak kontraktor,kata Hendra,dinilai sudah melakukan pelanggaran ketentuan keselamatan kerja Pasal 15 UU 1/1970 dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.
” Undang-undang Keselamatan Kerja Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terkait aturan pelaksanaan dan ancaman sanksi pidana pelanggaran K3. Dapat diancam pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”pungkasnya.
Sementara,pihak pemborong ketika akan dikonfirmasi wartawan dilapangan, tidak bisa ditemui. Kawasan proyek yang tertutup seng tersebut dikunci dari dalam. Awak media tidak bisa masuk. Sedangkan dokumentasi hanya bisa mengambil foto dari luar. Begitupun,awak media ini tetap berupaya mencari nomor ponsel Direktur PT atau pengawas lapangan proyek Kementerian IMPAS tersebut.






