KISARAN – Koran M24
pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan,mendapat sorotan tajam dari beberapa aktivis Kabupaten Asahan.
Pasalnya, pembangunan KDMP tersebut tidak memberikan kontribusi apa – apa pada pemerintah daerah. Padahal PBG merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Sebab,PBG adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
Kecaman tersebut datang dari Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn. Menurutnya, harusnya semua kontraktor yang membangun KDMP sebelum membangun harus terlebih dahulu mengurus PBGnya,baru dikerjakan.
“PBG itu merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Jadi harus dilaksanakan dan dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.PBG merupakan izin yang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Daerah, “tegas Julianto Putra pada KoranM24, Sabtu (20/06/2026).
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Pemuda Mandiri Peduli Masyarakat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP pada wartawan,Hendra mengaku heran dengan sikap Pemkab Asahan yang tidak melaksanakan PP nomor 16 tahun 2021.
“Meskipun pembangunan KDMP merupakan progam Pemerintah Pusat. Namun, progam tersebut harusnya mengikuti proses dengan melengkapi semua prosedur tekhnis pembangunannya. Bukan mengabaikan semua prosedur tanpa memberikan kontribusi apa -apa, “tegas Hendra.
Masyarakat Asahan Minta Pemkab Asahan Kaji Ulang Pembangunan Kantor KDMP, Diduga Tidak Ada PBG
Selain itu, kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Asahan ini, jangan karena kantor KDMP bakal jadi aset Pemkab Asahan. Tapi pembangunan tersebut tidak memberikan pajak untuk pemerintah setempat.
” Jangan karena kantor KDMP akan menjadi asset Pemkab Asahan nantinya. Namun, pemerintah tidak mengutip pajaknya. Sementara masyarakat yang membangun tanpa ada PBG. Dilarang dan harus membuat izin PBG baru bisa membangun. Inikan tidak adil bagi masyarakat,” kata alumni Pertanian Universitas Asahan ini.
Sementara, Tokoh Pemuda Asahan Syafruddin Harahap mengaku kecewa dengan sikap pemerintah Kabupaten Asahan yang terkesan mengabaikan Peraturan Pemerintah Pusat yang tidak meminta PBG pada rekanan yang membangun KDMP.
“Prosedur pembangunan itukan menggunakan teknis penghitungan taktis kekuatan gedung dengan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Jadi sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan, “kata pria yang akrab disapa Udin Menek.
Dengan tidak adanya PBG dalam pembangunan kantor KDMP itu, kata Udin Menek, masyarakat Asahan bakal banyak yang ikutan membangun tanpa membuat PBG terlebih dahulu. Sebab, mereka melihat contoh pembangunan kantor KDMP bisa dibangun tanpa ada PBG.
” Pembangunan kantor KDMP tanpa ada PBG.. Merupakan contoh yang jelek pada masyarakat. Harusnya Pemkab Asahan bersikap adil. Jangan masyarakat mau membangun dipaksa membuat PBG. Sementara kanto KDMP tak ada PBG Pemkab Asahan diam saja, “beber Udin Menek.
Sebelumnya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar pada wartawan Koran M24, mengaku kalau pembangunan kantor KDMP tidak perlu pakai PBG.
” Karena kantor KDMP siap dibangun akan menjadi aset Pemkab Asahan. Maka pembangunannya tanpa ada PBG nya , “kata Bupati saat itu.
Begitu juga dengan Kadis PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting yang mengaku tidak perlu pakai PBG untuk pembuatan gedung kantor KDMP.
” Karena pembangunan kantor KDMP merupakan program Pemerintah Pusat. Dan kalau siap akan menjadi aset Pemkab Asahan. Maka tidak perlu pakai PBG pembangunannya, “jelas Agus Jaka Putra Ginting saat dikonfirmasi.






